Sukses

KPK: 99,32 Persen Caleg Sudah Lapor LHKPN

KPK mengimbau kepada para caleg yang terpilih agar segera melengkapi LHKPN sebelum proses pelantikan 1 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 20.325 dari 20.463 calon legislatif (caleg) yang telah mendaftarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu berdasarkan data yang diterima KPK per Senin 9 September 2024.

"Sebanyak 20.325 dari 20.463 calon legislatif (caleg) terpilih-berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Pahala mengatakan, caleg yang telah memasukkan LHKPN di antaranya berasal dari DPR RI, DPD, dan DPRD.

"Merujuk pada data pelapor, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum," rinci Pahala.

Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor.

Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Lalu untuk daftar caleg yang belum melengkapi LHKPN-nya di antaranya kata Pahala yakni di DPR sebanyak 26 laporan, DPD 10 laporan, dan DPRD 209 laporan.

Pahala mengimbau kepada para caleg yang terpilih agar segera melengkapi LHKPN-nya sebelum proses pelantikan 1 Oktober 2024.

"Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," tegas Pahala.

Untuk proses penginputan LHKPN, para caleg bisa mengakses situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

10 Caleg Terpilih DPR Peraih Suara Terbanyak, Tertinggi Said Abdullah dari PDIP

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menduduki posisi teratas sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan perolehan suara tertinggi.

Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 580 caleg DPR RI terpilih periode 2024-2029. Adapun, Said Abdullah mendapatkan 528.815 suara.

Penetapan caleg terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1205 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dalam pemilihan umum tahun 2024.

"Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbang, mengingat, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin Minggu (25/8/2024).

"Kesatu: menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilihan umum anggota DPR pada setiap daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kedua: Menetapkan rekapitulasi jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," dia menambahkan.

Afifuddin mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. "Ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Agustus 2024," ucap dia.

Afifuddin kemudian menjelaskan, komisioner KPU akan membacakan daftar nama caleg dimulai dari Provinsi Aceh secara bergantian nama dan asal partai yang memperoleh kursi di dapil tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Rincian 10 Caleg Peraih Suara Tertinggi

Dari data yang dibeberkan, Said Abdullah menjadi caleg terpilih dengan perolehan suara tertinggi sebesar 528.815 suara.

Sementara yang menempati posisi kedua yaitu Dedi Mulyadi dari Partai Gerindra dengan 375.658 suara. Berikutnya pada urutan ketiga dipegang oleh Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dari Partai Demokrat dengan 318.223 suara.

Berikut rincian 10 caleg DPR RI terpilih dengan suara tertinggi:

1. Said Abdullah (PDI Perjuangan): 528.815 suara

2. Dedi Mulyadi (Gerindra): 375.658 suara

3. Edhie Baskoro Yudhoyono (Partai Demokrat) : 318.223 suara

4. Hillary Brigitta Lasut (Partai Demokrat): 310.780

5. Airin Rachmy Diani (Partai Golkar): 302.878 suara

6. Puan Maharani (PDI Perjuangan): 297.366 suara

7. I Nyoman Parta (PDI Perjuangan): 281.688

8. Fauzi H Amro (Partai Nasdem): 281.499 suara

9. Sofyan Tan (PDI Perjuangan): 279.334 suara

10. Komarudin Watubun (PDI Perjuangan): 278.024 suara

 

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.