Sukses

Si Kembar Ditangkap Usai Bacok Pelajar hingga Tewas di Jakpus

Dua pelaku yang merupakan saudara kembar berperan membacok korban menggunakan senjata tajam saat tawuran pecah di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakpus.

Liputan6.com, Jakarta - Tawuran antarpelajar di Jakarta kembali memakan korban jiwa. Seorang remaja inisial MFFS (16) meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam saat tawuran di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tawuran antar-pelajar ini terjadi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakpus pada Minggu 8 September 2024 sekira pukul 03:50 WIB.

Awalnya korban bersama kelompoknya terlibat bentrok dengan kelompok lain. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam maupun bambu.

"Saat kelompok korban menyerang dengan menggunakan bambu, kelompok lawannya menyerang balik hingga kelompok korban mundur," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Celakanya, korban terjatuh saat hendak melarikan diri. Kesempatan itu pun digunakan oleh kelompok lawan untuk menyerang korban.

"Salah seorang dari kelompok lawan menyabetkan senjata tajam," ucap dia.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Rekan-rekannya sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

"Korban dinyatakan meninggal dunia," katta Ade Ary.

Aparat Polsek Sawah Besar pun turun tangan menyelidiki kasus tawuran yang menewaskan pelajar ini. Alhasil, dua orang pelaku berhasil diamankan yakni FA (17) dan FAK (17). Kedua tersangka berperan membacok korban menggunakan senjata tajam.

"Pelaku merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun. Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kemayoran," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol. Dhanar Dhono Vernandhie Selasa, (10/9/2024).

 

2 dari 2 halaman

Motif Tawuran

Dhanar menjelaskan, motif tawuran ini diduga dipicu oleh saling tantang menantang melalui pesan di media sosial. Hal itu berujung tawuran hingga menimbulkan korban jiwa akibat serangan senjata tajam.

"Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak," ujar dia

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Mengingat keduanya masih di bawah umur, polisi akan mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilannya.

"Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka," ucap Dhanar menandaskan.