Liputan6.com, Jakarta - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) di masa sidang saat ini.
"Enggak, enggak ada, enggak ada, percaya deh, kawan-kawan semua baik, semua fraksi apa ya, kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik. Kami punya pengalaman buruk soal MD3 dulu," kata Said, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia meyakini hingga pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang, DPR RI tak akan membahas revisi UU MD3.
Advertisement
"Oleh karenanya, insyaAllah saya yakin, semua bersepakat bahwa MD3 akan tetap sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang," imbuh dia.
Ada pun isu revisi UU MD3 mencuat seiring dengan adanya manuver Partai Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.
Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.
Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir
Usai namanya mencuat sebagai salah satu sosok yang mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah meminta hal itu tidak menjadi polemik. Pasalnya, dirinya sudah memberikan klarifikasi bahwa revisi UU MD3 yang diinginkan hanya masalah keuangan DPR RI saja.
"Kalimat saya itu jangan diambil sepotong sepotong, jangan diaduk-aduk, nanti saya ngomong diambil sepotong. Si ini ngomong diambil lagi sepotong," ujarnya.
Said pun menilai, tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik. Hal itu pun, menurutnya, akan menjurus kepada kegaduhan.
Sementara itu, terkait namanya yang disebut-sebut sebagai pengusul revisi UU MD3, Said mengakui bahwa dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 ke pimpinan DPR.
"Pada saat itu Bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut,"Â ungkap Said.
Ia menyebut, dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, hal itu menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
"Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya dan saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR," sebut Said.
Advertisement