Sukses

Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Majelis Hakim Patuhi UU Kepailitan

Sholehuddin menekankan bahwa dakwaan pemalsuan terhadap kedua pengacara tidak terbukti berdasarkan pasal 400 ayat 2 KUHP yang mengatur kepailitan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi hukum dan saksi ahli kriminologi dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, meminta hakim dan penuntut umum untuk mempertimbangkan hati nurani, rasa keadilan, dan fakta hukum dalam memutuskan kasus yang melibatkan dua pengacara, Indra Ari Murto dan Riansyah. Keduanya mewakili korban investasi condotel PT. Hitakara.

Kasus ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012 di Benoa dan Seminyak, Bali, yang menjanjikan return on investment (ROI) sebesar 10% kepada investor. Namun, janji tersebut tidak pernah terpenuhi, dan investor tidak menerima informasi pendapatan condotel dalam bentuk laporan keuangan audit dari PT. Hitakara. Akibatnya, para korban mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Upaya hukum ini berujung pada persidangan dua pengacara pemohon PKPU dengan tuduhan pemalsuan surat tagihan, penggelembungan tagihan investasi, serta sumpah palsu dalam pengajuan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Victor Soekarno Bachtiar, yang merupakan penanggung jawab Tim Kuasa Hukum Pemohon PKPU (terdiri dari Victor, Indra Arimurto, dan Riansyah), telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Juli 2024. Putusan tersebut, berdasarkan nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby., mengacu pada beberapa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. yang menguatkan perhitungan yang digunakan oleh para kuasa hukum dan menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, serta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mematuhi putusan tersebut.

Dalam pembelaannya, Sholehuddin menekankan bahwa dakwaan pemalsuan terhadap kedua pengacara tidak terbukti berdasarkan pasal 400 ayat 2 KUHP yang mengatur kepailitan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proposal Perdamaian

Di sisi lain, kuasa hukum tim kurator PT. Hitakara, Fauziyah Novita Tajuddin, mengungkapkan bahwa proposal perdamaian yang diajukan oleh korban sebelumnya telah dicabut oleh kuasa hukum PT. Hitakara.

"Kita berharap bisa damai. Pengurus, hakim pengawas, kreditur-kreditur juga mau membahas itu, proposal perdamaian. Tapi dua proposal perdamaian yang pernah diajukan tiba-tiba dicabut. Itupun (pencabutan proposal perdamaian) sudah ditanyakan hakim pengawas sampai dua kali pada waktu itu," jelas Novi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (11/9/2024).

Sebagai catatan, atas pencabutan proposal permohonan damai tersebut Pengadilan Negeri Surabaya memutus PT. Hitakara pailit dengan segala akibat hukumnya, berdasarkan Putusan Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., dan pailitnya PT. Hitakara juga dikuatkan dengan Putusan Kasasi berdasarkan perkara nomor: 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menyatakan Menolak Kasasi PT. Hitakara (Dalam pailit).

Selain itu, dari pengamanan Aset Boedel Pailit yang dilaksanakan pada Maret 2024 lalu berdasarkan Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU, Tim Kurator juga menemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Hitakara, karena sejak dinyatakan pailit tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan pelaksanaan pengamanan aset boedel pailit tanggal 1 Maret 2024, PT. Hitakara tidak melaporkan dan menyerahkan pendapatan aset boedel pailit kepada Tim Kurator.

 

3 dari 3 halaman

Sidang Tuntutan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang tuntutan terhadap Indra dan Riansyah digelar, Selasa (10/9) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Novi menjelaskan bahwa pihaknya berharap agar majelis dapat mempertimbangkan hukum dengan baik mengikuti UU Kepailitan.

"Harapan kami sih ya, putusan tetap akan sama ya. Majelis dapat mempertimbangkan karena sebenarnya semua sudah mengikuti aturan dalam UU Kepailitan gitu," tutur Novi.

Sebagai informasi, Indra dan Riansyah saat ini berada dalam tahanan Rutan Medaeng, Surabaya dimana sebelumnya selama hampir 5 bulan keduanya berada di tahanan Bareskrim Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini