Sukses

Respons Jubir KPK soal Peluang Panggil Menteri Desa Usai Ada Penggeledahan di Rumah Dinas

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya membuka peluang memanggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Diketahui, hal ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya membuka peluang memanggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.

"Nanti dikabari (jadwal pemeriksaan). Pas hari-H," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya, Tessa menuturkan, dari penggeledahan di rumah dinas Halim Iskandar, pihak penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari rumah dinas Halim Iskandar.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata dia.

Tessa mengungkapkan, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

21 Tersangka

Adapun KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.