Sukses

Menko PMK Sebut Program Iuran Pensiun Tambahan Tak Tepat Diterapkan: Gaji Karyawan Belum Bagus

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, program iuran pensiun tambahan akan membuat masyarakat terbebani jika diteriapkan sekarang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, program iuran pensiun tambahan akan membuat masyarakat terbebani jika diteriapkan sekarang.

Dia menuturkan, program tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Pasalnya, banyak gaji pekerja yang belum mencukupinya.

"Kalau untuk yang berpensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya, tapi harus dipertimbangkan soal penarikannya itu, iurannya itu, pemotongan iuran itu, karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Selain itu, menurut Menko PMK ini, gaji pekerja sudah banyak bebannya.

"Karena sekarang kan jaminannya sudah mencakup 5 untuk tenaga kerja itu. Mulai dari jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, sebetulnya sudah cukup representatif asal itu dilaksanakan," ungkap Muhadjir.

Dia pun menegaskan, jaminan bagi para pekerja yang ada belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Dia mengatakan hal itu dipicu gaji para pekerja di Indonesia yang belum bagus.

"Kita belum bisa melaksanakan secara maksimal karena tadi itu, kondisi take home pay dan gaji atau upah dari karyawan kita memang belum bagus-bagus amat, makanya kemarin ada untuk jaminan kehilangan pekerjaan itu sempat kita tahan, presiden minta supaya ditahan dulu, baru sekarang mulai kita berlakukan," ucapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daya Beli Masyarakat Menurun

Muhadjir juga menyinggung daya beli kelas menengah yang menurun. Sehingga, menurutnya program iuran pensiun tambahan terlalu berat jika dilaksanakan sekarang.

"Sekarang ini yang harus kita perhatikan juga kan menurunnya daya beli kelas menengah. Kalau menurunnya daya beli kelas menengah ditambah lagi dengan iuran untuk pensiun itu saya kira terlalu berat untuk sekarang," tuturnya.

"Sekarang ini saya sebagai Menko PMK yang berusaha untuk menahan jangan sampai turunnya ini sampai menyodok ke kelas paling bawah, kelas miskin dan sangat miskin. Tapi untuk saat ini alhamdulillah kan masih bisa kita tahan di level namanya aspiring middle income/middle class itu," pungkas Muhadjir.

3 dari 3 halaman

Gaji Pegawai Bakal Kena Potong Lagi Iuran Pensiun, Berapa Besarnya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program iuran pensiun tambahan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batasan pendapatan yang akan dikenakan kewajiban tersebut belum ada.

Karena PP belum diterbitkan, OJK hanya berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program pensiun yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kami menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).

Ogi menjelaskan bahwa dalam UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023, memang terdapat amanat untuk penguatan dan harmonisasi program pensiun. Hal ini tertulis dalam bagian 4 dari UU PPSK, khususnya di pasal 189.

Sebagaimana diketahui, manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu ASN, TNI, Polri, maupun pekerja formal, relatif sangat kecil. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam pasal 189, Pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

"Jadi, kalau berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan relatif sangat kecil, hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara itu, upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum menurut standar ILO seharusnya idealnya mencapai 40%," ujarnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.