Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan sebanyak 20 orang lulus tes profile assesment pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Salah satunya, Politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi.
"Dari jumlah (40) peserta profile assessment tersebut, yang dinyatakan lulus masing-masing untuk capim ada 20 orang dan dewas ada 20 calon," kata Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Selain itu, Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak juga lolos seleksi profile assesment capim KPK. Sementara itu, mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron tak lolos seleksi ini.
Advertisement
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap seleksi tahap berikutnya yakni, wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani. Tes untuk capim akan dilakukan pada 17-18 September 2024, sedangkan dewas digelar 19-20 September 2024.
Berikut 20 nama yang lolos tes profile assesment capim KPK periode 2024-2029:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho
Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan DPR dalam Proses Seleksi Capim KPK
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron akan menjadi catatan dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden. Diketahui, Nurul Ghufron kembali maju menjadi salah satu capim KPK untuk periode 2024-2029.
"Nanti itu jadi catatan," kata Sahroni dilansir Antara, Minggu (8/9/2024).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik terhadap NUrul Ghufron merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.
"Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," kata Sahroni.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dewas KPKÂ kemudian memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Advertisement
Organisasi Antikorupsi Minta Nurul Ghufron Didiskualifikasi dari Capim KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).Â
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute pun meminta kepada Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai kandidat.
"Adanya putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik. Harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Menurut Praswad, putusan etik ini menjadi bukti agar pansel KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi capim KPK yang diketahui masuk sampai tahap 40 besar.
"Pansel tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka percuma saja dilakukan serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan," ujar Praswad.
Dengan adanya putusan etik ini, maka tindakan Nurul Ghufron telah mencoreng integritas KPK.
Diketahui Nurul Ghufron mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memindahkan seorang pegawai Andi Dwi Mandasari agar dipindahkan dari Pusat ke BPTP Jawa Timur. Padahal di waktu yang sama KPK sedang menangani kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka," tegas Praswad.
"Sosok capim KPK yang melanggar etik bahkan saat dia sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, niscaya ke depannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang melanggar etik pula," tambahnya.