Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta bakal kembali mengusulkan nama Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Adapun Heru Budi akan berakhir masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
"Kalau Pak Heru ya ini kan tinggal berapa bulan lagi, ya sudah diteruskan saja. Jadi lebih efisien gitu, lebih terukur gitu," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Chicha Koeswoyo di Ruang Rapat Serbaguba DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Kehadiran Heru kembali sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diharapkan bisa menyukseskan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November mendatang. Sebab, Heru Budi mumpuni karena telah menjabat Pj Gubernur selama dua tahun.
Advertisement
"Nah untuk mengawal pilkada ini kan juga dibutuhkan orang yang memang sudah mumpuni untuk itu," kata dia.
Selain nama Heru Budi, Fraksi PDIP DKI Jakarta juga akan mengusulkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Sebelumnya, rapat pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membahas usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur di gelar pada Rabu (11/9/2024). Namun, rapat itu di skors usai banyaknya fraksi partai politik (parpol) yang belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Rapat dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak dan diikuti oleh seluruh perwakilan parpol di DPRD DKI Jakarta.
"Tadi sudah terjadi pandangan-pandangan mengenai masalah waktu karena kita diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024. Nah kami sepakat, rapat yang hari ini kita skor sampai dengan tanggal 13 September 2024," kata Yani di Ruang Rapat Serbagura DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
DPRD Diberi Waktu hingga 13 September 2024
Yani menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan surat kepada DPRD DKI sejak 2 September 2024 untuk mengusulkan nama-nama Pj Gubernur DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta diberikan waktu hingga 13 September 2024.
Menurut Yani, rapat baru bisa dilakukan pada Rabu (11/9/2024) karena DPRD DKI Jakarta baru menyelesaikan masa orientasi usai dilantiknya anggota DPRD DKI Jakarta terpilih 2024-2029.
"Karena ada kegiatan seperti itu kita belum langsung melaksanakan rapat karena mereka harus konsentrasi diberikan bekalan-bekalan tentang kedewanan," jelas dia.
Advertisement
Diminta Usulkan 3 Nama
Yani menjelaskan, Kemendagri meminta DPRD DKI Jakarta mengusulkan hanya tiga nama. Tiga nama itu, akan diperoleh dari usulan masing-masing fraksi parpol.
"Berarti dari usulan yang disampaikan kita akan paparkan. Fraksi A usulkan nama siapa, B siapa, C siapa," ucap dia.