Sukses

Komisi III DPR: MA Independen Tak Bisa Diintervensi

Majelis Hakim MA harus terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan pentingnya transparansi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya, terkait Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang disebut-sebut mengintervensi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.

"Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan terkait isu publik yang mencuat, terutama setelah sanksi pelanggaran etik yang diterimanya dari Dewan Pengawas KPK," ujar pria karib disapa Tobas itu kepada media, seperti dikutip Rabu (11/9/2024).

Tobas menekankan, klarifikasi Nurul Ghufron diperlukan dan menjadi bagian dari tanggung jawab jabatannya untuk bersikap transparan dan akuntabel. Dia pun mengingatkan Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga yang independen dan bebas dari intervensi.

“Majelis Hakim MA harus terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen," wanti Tobas.

Dikonfirmasi terpisah perihal senada, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku belum tahu dan belum menerima laporan resmi soal terkait.

"Saya tidak tahu, belum ada laporan," singkat Harris Minggu, (8/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan PK

Sebagai informasi, Terpidana Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024.

PK diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Dalam ikhtisar proses perkara itu, Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) sebahai berikut, Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1: H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2: Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini