Sukses

KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset berupa tanah dan bangunan rumah di Jakarta, dengan estimasi nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset berupa tanah dan bangunan rumah di Jakarta, dengan estimasi nilai mencapai Rp3,5 miliar. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU dengan tersangka AGK,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.

Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Jaksa merinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," ujar Rio. dilansir dari Antara.

 

2 dari 3 halaman

Terima Suap

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara tunai senilai 30.000 dolar AS.

AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

3 dari 3 halaman

Bukti TPPU

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.

Pada Senin (9/9), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan tambang ketika memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia Ferdinand Nugraha Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka AGK.