Sukses

Kejagung Masih Gelar Rangkaian Pemeriksaan di Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi berinisial BDM selaku Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over/PHO) tahun 2020, pada Rabu 11 September 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi berinisial BDM selaku Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over/PHO) tahun 2020, pada Rabu 11 September 2024.

“Diperiksa untuk tersangka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap BI selaku Koordinator Tim Teknis Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over/PHO) tahun 2020 pada Selasa, 10 September 2024.

Kemudian pada Kamis, 5 September 2024, Kejagung mengambil keterangan dari DA selaku Manager Pengadilan Desain Mutu dan KJ Administrasi Teknik PT LAPI Ganeshatama Consulting periode 2017-2018, AG selaku Staf Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting, DIR selaku Kasi pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SPR selaku Kabag Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Selanjutnya pada Selasa, 3 September 2024, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap FW selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 14 Januari 2019-Juni 2020, dan AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020.

Kemudian IK selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bukaka Teknik Utama, BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama, dan KS selaku Staff Engineering PT Bukaka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetapkan Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut. 

“Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi, yang pada hari ini ada tiga orang saksi,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Dari tiga saksi yang diperiksa, satu di antaranya pun ditetapkan tersangka yakni DP selaku Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ. 

“Oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” Kuntadi menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono di kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

"Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Selain itu, hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni perbuatan Djoko Dwijono tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.

Untuk hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan, bersikap sopan selama di persidangan, merupakan tulang punggung dalam keluarganya, belum pernah dihukum, hasil pengerjaan berupa jalan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.