Sukses

Dewan Pers: Aduan Masyarakat soal Pemberitaan Negatif PKPU Nyaris Tak Ada

Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga cenderung tidak menarik. Kecuali kasus pailit atau PKPU tersebut ada kaitannya dengan kepentingan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristianto mengatakan pengaduan masyarakat soal pemberitaan negatif mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Dewan Pers nyaris tidak ada.

Hal ini disampaikan Tri dalam acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema 'Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga' di Hotel Akmani, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

"Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," kata Tri.

Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga cenderung tidak menarik. Kecuali kasus pailit atau PKPU tersebut ada kaitannya dengan kepentingan publik.

"Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan," jelas Tri.

Menanggapi hal ini Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating, menyebut tidak keberatan dengan pemberitaan PKPU dan kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta.

Imran menyayangkan, jika kepailitan dan PKPU di beberapa kasus dimanfaatkan untuk mengemplang bahwa informasi pailit dan PKPU itu tidak baik.

"Silahkan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tulis Pemberitaan soal PKPU dengan Benar

Sementara itu, Praktisi Hukum Syahdan Hutabarat, menyampaikan wartawan hendaknya menulis pemberitaan tentang PKPU dan kepailitan dengan sumber dan pengetahuan yang utuh dan benar. Sebab jika tidak, kata dia akan berakibat fatal.

"Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu," ucapnya.

Pasalnya, Syahdan kerap menemukan pemberitaan ihwal pailit dan PKPU yang keliru di berbagai media. Dia berujar, pemberitaan yang keliru itu bakal menyulitkan kreditor dalam mengajukan PKPU karena berakhir voting.

"Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.