Sukses

Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi Rp23,1 M

Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara pada Oktober 2023. Dalam persidangan, hakim pun meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

"Menyatakan Tergugat (Pertamina)telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga Tanah Merah."

Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.

"Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384," ujar ketua majelis hakim. 

Kerugian materiil akan diberikan untuk 29 penggugat yang merupakan warga yang terdampak kebakaran depo Plumpang dengan jumlah bervariasi.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan Rp22 miliar."

Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang.

Terkait putusan itu, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Faizal Hafied mengapresiasi putusan hakim yang dinilai cukup adil. 

"Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya," kata Faizal dalam keterangan tertulis.

Faizal mengatakan, putusan sidang tersebut bukan hanya untuk warga Kampung Tanah Merah, namun juga masyarakat indonesia yang harus berhadapan dengan perusahaan besar. 

"Ini kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior," kata Faizal yang juga merupakan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia itu.

Menurutnya, sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah.

"Hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini," ujar Faizal Hafied. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Warga ke Pertamina

Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan 47 warga Tanah Merah yang menjadi korban terdampak kebakaran Depo Plumpang pada 9 Oktober 2023.

Dalam gugatannya, warga meminta Pertamina bertanggung jawab membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp 35.311.984.884. Selain itu, Pertaina juga harus membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada warga Tanah Merah sebesar Rp 3.010.925.650.000.

Warga meminta pengadilan menghukum Pertamina membayar uang paksa alias dwangsom sebesar Rp 100 miliar per hari atas keterlambatan Pertamina memenuhi putusan.

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada 3 Maret 2023 pukul 20.20 WIB. Api tak hanya membakar Depo Pertamina, tetapi juga menyambar rumah warga yang berlokasi di Jalan Tanah Merah Bawah dekat Depo Plumpang. Akibat kebakaran ini, sebanyak 33 warga Tanah Merah meninggal dunia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.