Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis 12 September 2024. Salah satu saksi yang hadir adalah Staf General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Adam Marcos.
Kepada majelis hakim, dia mengaku diminta Suparta selaku Direktur Utama PT RBT periode 2018 untuk membantu meningkatan produksi PT Timah, dengan membina penambang rakyat dan melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
Baca Juga
"Semua pasir (pasir timah) yang dikumpulkan digunakan hanya untuk kepentingan PT Timah," tutur Adam dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
Menurutnya, kala itu ada imbauan dari mantan Kapolda Bangka Belitung untuk meningkatkan produksi PT Timah, dan mesti menghubungi pihak PT Timah terkait peningkatan produksi. Akhirnya, dia bertemu dengan pihak PT Timah yang dalam hal ini Kanit Darat, untuk kemudian diajak ke IUP PT Timah dan berkeliling melihat bekas tambang.
Adam pun diminta pihak PT Timah untuk mengumpulkan pasir hasil penambangan rakyat. Namun, masyarakat tidak ingin memberikan lantaran hanya mau pembayaran tunai.
"Tetapi PT Timah tidak bisa kasih cash," jelas dia.
Sebagai upaya membujuk kesediaan masyarakat yang menguasai pasir timah hasil pertambangan dari IUP PT Timah, pihak PT RBT pun menjembatani dengan membayarkan pasir tersebut secara tunai.
"Pasir timah dikirim ke PT Timah untuk memenuhi imbauan dari eks Kapolda Bangka Belitung untuk membantu PT Timah, dan PT RBT menalangi kekurangan atau masalah cash PT Timah," ungkapnya.
Dirikan CV
Dalam perjalanannya, lanjut Adam, pengumpulan pasir timah dari penambang rakyat tersebut sempat terhenti, sebab ada perbedaan kadar timah yang dinilai bisa menimbulkan kerugian. Aktivitas pengumpulan pasir timah itu kemudian dilanjutkan kembali setelah melakukan evaluasi dan dilakukan dengan metode berbeda dengan sebelumnya.
Dari sana, muncul kebijakan agar kerja sama dengan penambang rakyat dilakukan lewat badan hukum berbentuk CV dengan pola kemitraan. CV itu didirikan oleh masyarakat pemilik lahan yang berada di wilayah IUP PT Timah.
"PT Timah hanya dapat melakukan pembayaran kepada badan hukum seperti CV BKM, sedangkan perseorangan sulit untuk dilakukan karena jumlah yang terlalu banyak," bebernya.
Advertisement
Dalam Pengawasan
Pasir timah yang bisa dijembatani pembeliannya oleh PT RBT sendiri tidak sembarangan. Ada kriteria khusus, di mana PT Timah menunjuk langsung lokasi-lokasi yang pasir timahnya bisa dibeli.
Pasir timah yang dikumpulkan dari masyarakat penambang rakyat kemudian dikumpulkan di Gudang PT Timah yang berada di area milik PT RBT.
"PT Timah yang menunjuk lokasi-lokasi penambangan, kolektor mendapatkan pasir di IUP PT Timah yang kemudian dikirim ke Gudang PT Timah di PT RBT," kata Adam.
Dia menegaskan, bahwa seluruh aktivitas tambang berada dalam pengawasan PT Timah. Gudang Biji Timah (GBT) dari IUP PT Timah untuk pelogaman di RBT pun terpisah dengan GBT dari IUP PT RBT.
"Tidak ada pasir timah yang dikirim ke gudang PT RBT digunakan untuk keperluan pribadi PT RBT," Adam menandaskan.