Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.
Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil.
Advertisement
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro, penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.
"Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pendagang kita menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan itu harus di-review ulang oleh pemerintah baru," ujar Suhendro melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
"Presiden Terpilih Prabowo Subianto dulu pernah menjadi Ketua Asosiasi Pedagang Pasar ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan," sambung dia.
Suhendro mengatakan, seperti diketahui, proses penyusunan aturan UU Kesehatan dan PP Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.
Meski sejak awal mendapat banyak protes karena prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan tersebut tetap dilakukan pemerintah.
"Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih," tandas dia.
Â
Kata Pedagang Toko Kelontong
Senada dengan Suhendro, pemilik toko kelontong di Cianjur, Enjang mengatakan aturan, tersebut bisa membuat ekonominya makin susah.
Dia mengaku selama berjualan tidak pernah menjual barang yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak.
"Keberadaan toko saya bukan baru satu atau dua tahun, melainkan sudah puluhan tahun," ucap Enjang.
Dia menyebut, usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang tertuang tersebut justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.
Advertisement