Sukses

Motif Adik Tusuk Kakak Ipar hingga Tewas di Jaktim, Dipicu Dendam Kesumat

Nicolas mengatakan, pelaku yang kepalang emosi mengeluarkan badik yang ada di pinggangnya kemudian menusukkan berulang kali ke kakak ipar yang masih berada di dalam mobil korban.

Liputan6.com, Jakarta - Adik ipar inisial NF (30) menyimpan rasa dendam begitu mendalam terhadap kakak iparnya sendiri, BN (48). Rasa dendam itupun memantik pertikaian hingga menimbulkan korban jiwa.

Sang kakak ipar BN (49) tewas dengan bersimbah darah di dalam mobil. Mirisnya, insiden ini turut disaksikan anak dari BN.

Kejadian berawal saat korban bersama keluarganya baru saja menghadiri acara keluarga di Bintaro. Istri dari NF juga ikut bersama-sama ke sana.

Malam itu, pelaku datang untuk menjemput istrinya. Mereka berdua tinggal di daerah Cibubur. Pada saat itu, pelaku melihat kakak Ipar juga berada di sana. Amarahnya pun timbul karena rasa dendam enam tahun lalu.

"Jadi ada peristiwa dimana terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya dilecehkan oleh adik daripada korban. Jadi dia melapor ke korban, malah korban membantu adiknya, korban melakukan kata-kata kotor juga terhadap si pelaku, disitulah dia merasa dendam," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Nicolas mengatakan, pelaku yang kepalang emosi mengeluarkan badik yang ada di pinggangnya kemudian menusukkan berulang kali ke kakak ipar yang masih berada di dalam mobil korban.

Kejadian itu pun turut disaksikan dua orang anak dari BN yang saat itu berada di dalam mobil.

"Kebetulan anak-anak korban sebanyak 2 orang juga masih berada di dalam mobil itu dan istri korban kakak kandung daripada si pelaku itu sudah di luar mobil untuk menurunkan barang-barang bawaan mereka," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, NF sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap motif penikaman karena rasa dendam yang kesumat.

"si tersangka dan korban ini adalah kakak Ipar dan adik Ipar. Memang mereka, adik Ipar ini selaku tersangka merasa dendam. Sudah sekitar 6 tahun yang lalu, merasa kakak Ipar ini tidak bisa mampu untuk menyelesaikan persoalan dalam yang terjadi dalam rumah tangga," ucap dia.

"Sehingga si tersangka yang merupakan adik Ipar ini merasa bahwa si korban dalam hal ini kakak Ipar, malah membantu adik kandungnya dan menyalahkan si pelaku adik Ipar ini. Dari situlah memang selama ini sudah 6 tahun lebih hubungan kakak Ipar dan adik Ipar ini tidak harmonis," sambung dia.

 

3 dari 3 halaman

Jeratan Pasal

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP,

"Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini