Sukses

Oknum Polisi Diduga Lakukan Penipuan ke Pencari Kerja hingga Puluhan Juta, Dijanjikan Bekerja di PT KAI

Makmurdin menjelaskan, oknum polisi Bripda WSN mematok tarif Rp 170 juta untuk posisi masinis. Sedangkan, untuk posisi teknis sebesar Rp 50 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Oknum polisi melakukan penipuan terhadap pencari kerja. Modusnya, mengimingi-imingi pelamar bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI). Satu dari sekian banyak korban mengadukannya ke Polda Metro Jaya.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024. Kejadian berawal saat korban melihat lowongan kerja PT KAI yang diunggah rekannya status WhatsApp.

Korban yang tertarik mencoba untuk mengikuti proses seleksi. Namun, rekannya mengarahkan ke seorang oknum anggota polisi Bripda WSN untuk memuluskan proses rekrutmen. Mereka bertiga mengatur pertemuan pada 5 Mei 2024 di rumah rekannya.

"Di jelaskan bagaimana cara masuknya dan biaya serta posisi-posisi sampai harga-harga," ujar korban penipuan, Makmurdin Muslim kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Makmurdin menjelaskan, oknum polisi Bripda WSN mematok tarif Rp 170 juta untuk posisi masinis. Sedangkan, untuk posisi teknis sebesar Rp 50 juta.

Makmurdin mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri mengisi posis teknisi. Dia bersama dengan rekannya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sekaligus menyetorkan uang ke rekening Bripda WSN secara bertahap pada Mei, Juli dan Agustus.

Makmurdin mengatakan, Bripda WSN menjanjikan dirinya bisa mengikuti diklat pada 16 Juli 2024.

"Dari situ Bripda WSN menjanjikan tanggal untuk diklat kemudian posisinya sebagai apa sudah rapih lah di CV, semua sudah diberikan," ucap dia.

Namun, nyatanya Bripda WSN tak menepati janji. Bahkan, tak bersikap kooperatif. "Sampai sekarang belum terjadi diklatnya," ujar dia.

Atas hal itu, Makmurdin melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Dia berharap kepolisian mengusut secara terang-benderang.

2 dari 2 halaman

Sudah Ditangani Secara Etik

Dalam laporannya, Makmurdin turut menyerahkan barang bukti berupa bukti transfer, kartu tanda anggota kepolisian (KTA), KTP dan kartu keluarga yang sempat dijaminkan oleh Bripda WSN.

"Saya berharap pelaku dapat diadili sebagaimana mestinya, karena pelaku tidak ada itikad naik untuk mengembalikan uang saya," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang mengatakan, kasus ini telah ditangani. "Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu sedangkan untuk pidananya ditangani Reskrim," ucap dia.

Bambang mengatakan, Bripda WSN juga telah dijebloskan di tempat khusus hingga proses penyelidikan rampung. "Terduga pelanggar kami Patsus," tandas dia.