Sukses

Propam Polda Metro Ungkap Hasil Pemeriksaan Polisi Pelaku Pungli di Samsat Bekasi

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, mengungkap hasil pemeriksaan sementara terhadap Aipda P, terduga pelaku pungli di Samsat Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, mengungkapkan bahwa Aipda P, yang diduga terlibat pungutan liar (Pungli) di Samsat Bekasi Kota, baru sekali melakukan tindakan tersebut.

Hal ini diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Aipda P atas perkara tersebut.

"Sementara dari fakta yang kita temukan dalam pemeriksaan memang dia saat ini baru satu kali," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Meski begitu, Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban. Karena, untuk mengetahui secara pasti berapa kali perbuatan itu dilakukan Aipda P.

"Tapi kita masih melakukan pendalaman-pendalaman dari beberapa saksi, korban untuk mengetahui sejauh mana perbuatan itu (pungli) dilakukan, tapi sejauh ini baru satu kali," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polda Metro Minta Maaf

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyampaikan permohonan maaf atas ulah anak buahnya, Aipda P yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota.

"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).

Latif mengatakan, pelayanan BPKB tadinya terpusat di Polda Metro Jaya. Seiring berjalannya waktu, kebijakan berubah sehingga anggotanya pun diarahkan membuka pelayanan pengurusan BPKB di Samsat kewilayahan.

 

3 dari 3 halaman

Ingatkan Anggota Patuhi SOP

"Dengan maksud, jadi orang yang mau melakukan balik nama atau berubah bentuk itu bisa cepat dalam satu tempat. Sehingga kita dorong anggota yang di BPKB untuk ke Samsat," ucap dia.

Latif mengingatkan, anggota untuk mematuhi SOP yang berlaku. "Siapapun harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu," ucap dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini