Sukses

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Hadapi Vonis Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, pada hari ini, Selasa (17/9/2024).

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis terhadap Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, pada hari ini, Selasa (17/9/2024).

"Dijadwalkan esok putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir Antara, Senin (16/9/2024).

Djuyamto mengatakan sidang vonis akan digelar pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," ujar Djuyamto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41), ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2024), karena dinilai terbukti melanggar 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi istrinya, DM, karena telah kehilangan keempat anaknya.

Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kemudian, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang dengan tega membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan juga mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Atas kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.

Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandungnya. Ia bahkan ingin ikut tewas bersama anak-anaknya, dengan upaya bunuh diri.

"Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih, mestinya saya juga ikut dengan anak-anak," kata Panca saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Padahal, usai membunuh keempat anaknya, Panca telah mencoba untuk mengakhiri hidup sebanyak lima kali, sampai akhirnya upayanya dihentikan pada Rabu (6/12/2023).

"Iya benar (coba bunuh diri). Tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan. Ya untuk saat ini saya menyesal atas perbuatan saya," tuturnya.

 

2 dari 2 halaman

Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif di balik kekejaman Panca Darmansyah, tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap D, istrinya. Fakta itu didapat setelah memeriksa sebanyak 13 saksi dan sejumlah barang bukti.

"Sudah kami amankan motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya saudari D," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih detail terkait penyulut rasa cemburu Panca terhadap D. Sebab, saat ini proses penyidikan masih fokus terhadap kasus pembunuhan yang menimpa empat anak kandungnya.

"Ya sementara kami masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan ya," tuturnya.

Ade Ary menyebutkan, dari rasa cemburu tersebutlah berujung aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca kepada D hingga aksi pembunuhan kepada empat anaknya VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1).

"Sehingga akhirnya hari Sabtu pagi terjadi tindakan penganiayaan terhadap saudari D atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian setelah saudari D dirawat di Rumah Sakit Pasar Minggu," kata Ade.

"Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya,” tambah dia.

Sampai akhirnya, Panca Darmansyah pun mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan, menusuk perutnya memakai pisau, diakhiri dengan memaku kedua tangannya.

"Perbuatan ini dilakukan yang sebelumnya sudah mencoba membuat pesan juga di handphone dan laptopnya," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.