Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jaksel melayangkan panggilan kepada artis Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang diduga melibatkan kekasih putrinya, Loly, Vadel Badjideh.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Dia diminta hadir menemui penyidik pada hari ini, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga
Pesan Istri Razman Arif Nasution untuk Nikita Mirzani, Tak Sudi Putrinya Dijodohkan dengan Vadel Badjideh
Reaksi Nikita Mirzani Setelah Fitri Salhuteru Akhiri Pertemanan: Satu Keluarga Lo, Gue Unfollow!
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
"Iya betul, jam 1 nanti pemeriksaan Nikita Mirzani di Unit PPA Polres Jaksel," kata Nurma saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
Nurma mengatakan, surat panggilan hanya ditujukan kepada Nikita Mirzani. Namun, dia tak bisa memastikan apakah Nikita Mirzani turut membawa saksi lain untuk memperkuat laporan polisinya.
"Iya Nikita aja tapi kita belum tahu takut dia bawa saksi lain kan kita gak tau," ucap dia.
Terpisah, Penasihat Hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya siap hadiri pemeriksaan perdana hari ini. Ada dua orang saksi yang turut menemani Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan.
"Pasti hadir. Bawa saksi dari luar negeri. Ada 2 saksi dan sama Nikita diperiksa," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Fahmi tidak menjelaskan detail latar belakang saksi tersebut. Pihaknya juga akan menyerahkan bukti baru kepada penyidik terkait pelaporan tersebut.
"Rahasia itu (bukti baru). Nanti setelah pemeriksaan saya beritahu," tandas dia.
Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Laporan Dugaan Pencabulan oleh Vadel
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Advertisement
Nikita Dapati Foto Loly Sedang Hamil
Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.