Sukses

DPR Akan Sahkan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara pada Kamis, 19 September 2024

DPR RI dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan Undang-Undang tentang Kementerian Negara, pada Rapat Paripurna, Kamis (19/9/2024).

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara, pada Rapat Paripurna, Kamis (19/9/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyatakan, hal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).

"Kan sudah rapim dan bamus. Iya (Kamis paripurna)," kata Wihadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Sementara itu, soal dicoretnya pasal mantan narapidana dengan masa hukuman penjara bisa menjadi anggota wantimpres, menurutnya hal itu masih bisa dibahas di paripurna besok.

"Ini kan ada saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan untuk dibawa ke paripurna kan dan nanti di paripurna lah nanti adanya suatu perubahan yang minta persetujuan daripada anggota," kata Wihadi.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco angkat bicara soal wacana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dasco mengaku belum bisa menjawab isu tersebut.  “Ya kalau itu saya belum bisa jawab sekarang. Karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bertujuan untuk Peringanan

Menurut Dasco, revisi UU Wantimpres justru bertujuan untuk penguatan peringangan bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dengan demikian, Prabowo bisa mendapatkan pertimbangan lebih komprehensif.

"Kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU," pungkas Dasco.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk menambahkan istilah "Republik Indonesia" di akhir nama Dewan Pertimbangan Presiden.

Keputusan ini diambil dalam rapat panja yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres), yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

 

3 dari 3 halaman

Usulan Penambahan 'Republik Indonesia'

 

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan, usulan pemerintah meminta nomenklatur tetap menjadi dewan pertimbangan presiden. Kemudian, Awiek meminta usulan dari anggota baleg DPR RI yang sempat mengusulkan perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

"Di sini ada perubahan waktu kita mengusulkan itu namanya dewan pertimbangan agung tapi pemerintah menginginkan namanya tetap dewan pertimbangan presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi, apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," kata Awiek. 

Anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari mengusulkan agar nomenklatur ditambah 'republik Indonesia'. 

"Oleh karena itu Fraksi PAN mengusulkan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia saja lebih jelas keberadaannya ada di mana," kata Desy. 

Fraksi lain menyatakan menyetujui agar ada penambahan republik Indonesia. 

"Tentunya nanti ini berkaitan SIM lainnya. Tapi kita saling mengingatkan di sini supaya pengambilan keputusan tidak salah. Setuju ya dibungkus nih jadi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia," kata Awiek. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.