Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana vonis mati terhadap Panca Darmansyah usia terbukti melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya. Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim ketua Sulistyo M Dwi Putro saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Sementara untuk hal yang memberatkan Panca yang diberikan hakim di antaranya terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Advertisement
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tegas hakim.
Oleh sebab itu, Panca dijatuhi vonis berupa hukuman mati setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh keempat anak kandungnya sendiri.
Perencanaan Pembunuhan
Hakim bahkan menyebut Panca telah melakukan perencanaan untuk pembunuhan keempat anak kandungnya serta melakukan kekerasan dalam rumah tangganya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama," tegas hakim Sulistyo.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan. Dia pun dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.
Advertisement
Panca, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Saya Menyesal, Kenapa Masih Dikasih Hidup
Diberitakan sebelumnya, Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandungnya. Ia bahkan berujar ingin ikut tewas bersama anak-anaknya, dengan upaya bunuh diri.
“Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih mestinya saya juga ikut dengan anak-anak,” kata Panca saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Padahal usai membunuh anaknya, dia telah mencoba untuk mengakhiri hidupnya sebanyak lima kali, sampai akhirnya upayanya dihentikan pada Rabu (6/12/2023).
“Iya benar (coba bunuh diri). Tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan. Ya untuk saat ini saya menyesal atas perbuatan saya,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Panca pun kini telah ditahan selama 20 hari ke depan, sejak Rabu (20/12) kemarin. Setelah status kejiwaannya dinyatakan sehat dan layak untuk mengikuti proses penyidikan oleh RS Polri, Kramat Jati.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com