Sukses

Imam Samudra Kembali Disidangkan

Saksi Haji Bambang meminta majelis hakim menghukum seberat-beratnya Imam Samudra Cs. Tindakan para pengebom Paddy`s Cafe dan Sari Club pada 12 Oktober 2002, sangat tak manusiawi.

Liputan6.com, Denpasar: Sidang Kasus Bom Bali dengan terdakwa Imam Samudra kembali digelar di Gedung Wanita Narigraha, Denpasar, Bali, Senin (23/6) siang. Kali ini sidang bermateri mendengarkan keterangan saksi. Dijadwalkan, dalam sidang ini majelis hakim yang diketuai I Wayan Sugawa juga akan menghadirkan tujuh saksi.

Saksi pertama yang didengarkan kesaksiannya ialah Haji Bambang, pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah Badung. Dia mengaku tak habis pikir atas kejadian yang mengakibatkan ratusan orang merenggang nyawa. Bahkan Bambang sempat tak dapat menahan emosi dan menangis melihat dampak peristiwa yang tak hanya merenggut nyawa, tapi juga meluluhlantakkan roda perekonomian di Bali.

Pada kesempatan itu, Bambang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya buat para pelaku. Sebab, menurut dia, tindakan para pengebom Paddy`s Cafe dan Sari Club pada 12 Oktober 2002, sangat tak manusiawi [baca: Ledakan Dahsyat Mengguncang Bali dan Manado].

Selain Bambang, sidang juga akan mendengarkan keterangan tujuh saksi, di antaranya pemilik hotel, karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Bali, dan sekretaris Kecamatan Kuta. Mereka diyakini terkait dengan akibat yang ditimbulkan dari peledakan bom tersebut. Setelah persidangan Imam Samudra, di tempat yang sama juga dilangsungkan persidangan terdakwa Ali Gufron alias Muklas. Sidang Ali Gufron sudah memasuki babak pembacaan eksepsi [baca: Ali Gufron Gagal Menyampaikan Pembelaan].

Sidang kasus yang sama juga digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang menghadirkan 12 terdakwa. Tujuh terdakwa dari Kelompok Solo, empat orang dari Kelompok Serang, dan Masykur Abdul Kadir, warga Bali yang membantu Imam Samudra. Terdakwa Kelompok Solo masing-masing Herniyanto, Makmuri, Herlambang, Budi Setiono, Musyafak, Najib dan Budi Wibowo. Sedangkan terdakwa dari Kelompok Serang ialah Abdul Rauf, Andi Hidayat, Andri Oktavian dan Junaidi.

Persidangan Kelompok Solo--kecuali Herniyanto dan Makmuri--bermateri pembacaan eksepsi penasihat hukum. Sementara sidang Kelompok Serang memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi, setelah pada putusan selanya, jaksa penuntut umum menolak eksepsi terdakwa. Hingga berita ini ditulis, sidang di Narigraha dan PN Denpasar masih berlangsung.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)