Sukses

Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Optimistis Jebloskan Vadel Badjideh ke Bui

Artis Nikita Mirzani hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pelapor pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Nikita datang didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Bachdim.

Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pelapor pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Nikita Mirzani datang didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Bachdim.

Nikita mengungkapkan alasan mempolisikan Vadel Badjideh (19), mantan kekasih dari anaknya, Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17). Menurut Nikita, tindakan Vadel sudah melewati batas kewajaran.

"Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut. Ini tuh buat pelajaran semua orangtua yang ada di luar. Ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, ya kalian wajib lapor," kata Nikita Mirzani kepada wartawan.

Nikita mengatakan anaknya masih kategori di bawah umur, tapi harus merasakan hal-hal yang tidak sepatutnya. Sehingga, Nikita pun mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang kini sudah berjalan di kepolisian.

"Itu anak masih di bawah umur, itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia. Tapi udah ini kan, sudah menjadi seperti ini. Jadi ya udah, tinggal gimana nanti bapak kepolisian Jaksel menanggapi kasus ini," ucap Nikita.

Nikita meyakini Vadel Badjideh akan mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. "Yang udah-udah kalau ngelaporin orang pasti masuk sih (penjara)," ujar Nikita.

Nikita Hadirkan Tiga Saksi

Sementara itu, Fahmi Bachdim menerangkan, kliennya turut menghadirkan tiga orang saksi untuk membantu kepolisian mencari bukti kejahatan Vadel.

"Saksi ini tahu persis, bahkan persoalan yang merupakan tindak pidana kejahatan. Ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak di bawah umur," ujar Fahmi.

"Dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan 15 tahun maksimalnya," sambung dia.

2 dari 2 halaman

Nikita Mirzani Polisikan Mantan Pacar Anaknya, Vadel Badjideh

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang melibatkan mantan pacar anaknya Lolly, Vadel Badjideh.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa Vadel Badjideh alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tidak hanya itu, Vadel juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa ini terjadi sejak Januari 2024 hingga sekarang.

Vadel Badjideh bakal dibidik dengan pasal 76D UU 35/2014 dan atau 77 A juncto 45 A dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Betul (Nikita Mirzani melaporkan), anaknya jadi korban teman dekatnya anaknya itu loh VA (Vadel Badjideh)," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Dalam laporannya, Nikita Mirzani menyerahkan beberapa foto yang memperlihatkan kondisi Lolly. "Foto si anaknya (Lolly) jadi barang bukti," ucap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.

Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel Badjideh)," ucap dia.

 Â