Sukses

Buntut Viral Kasus Pungli di Bekasi, Polda Metro Bakal Tempatkan Personel Provos di Kantor Samsat

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman meminta peran serta masyarakat apabila ada oknum anggotanya yang melakukan praktik pungli agar segera melaporkan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menempatkan petugas Provos di sejumlah kantor Samsat yang berada di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil setelah viralnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu yang melibatkan anggota kepolisian di Samsat Bekasi, Jawa Barat.

"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," ungkap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Di saat yang bersamaan, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman meminta peran serta masyarakat apabila ada oknum anggotanya yang melakukan praktik pungli agar segera melaporkan.

Sebab kata dia, hak tersebut juga menjadi atensi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

"Laporkan jelas, ditempat-tempat pelayanan ada tempat pelayanan, pengaduan juga ada, provos, kalau tidak ke 110 ya. Pasti akan kami lakukan penindakan, dan ada Ditpropam yang jelas sesuai dengan wewenang dan fungsinya," ungkap Latif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Viral Pungli di Bekasi

Sebelumnya, Dugaan pungutan liar (Pungli) di Samsat Kota Bekasi viral di media sosial. Hal itu diketahui setelah seorang pemuda bernama Tian (27) menceritakan keluh-kesah di akun media sosial TikTok.

Dalam unggahan itu, Tian mengaku dimintai uang saat mengurus balik nama dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya.

"Dan ini saya sendiri, sungguh mohon maaf," ujar Latif Usman.

 

3 dari 3 halaman

Minta Warga Lapor

Dia mengakui kelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji, padahal proses standar pelayanan sudah ada dan jelas. Dia menegaskan, semua warga yang datang harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu.

Polisi meminta masyarakat melapor ke Provos apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.

"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya," ujarnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.