Sukses

Ibu Tiri di Cilincing Tega Sekap dan Aniaya 2 Anaknya hingga Tak Sadarkan Diri

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri terungkap setelah memeriksa tetangga yakni SA, DEL dan Ketua RT setempat inisial A.

Liputan6.com, Jakarta - Ibu tiri aniaya dua anak sambung di sebuah rumah kontrakan Jalan Kalibaru Barat, Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku DM (26) pun ditangkap.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri terungkap setelah memeriksa tetangga yakni SA, DEL dan Ketua RT setempat inisial A.

Kepada polisi, tetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.

Selain itu, tetangga juga melihat salah satu anak pelaku yakni NA (6) dalam kondisi mengenaskan. Kala itu, pelaku berdalih tak tahu-menahu.

"Pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada DL jika NA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, pelaku menjelaskan kepada DL bahwa tidak mengetahui penyebab NA (korban) mengalami kejang-kejang (sampai tidak sadarkan diri)," kata Fernando dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Fernando mengatakan, pelaku ditemani tetangga mengevakuasi NA ke Bidan Hayati, Kalibaru. "Namun disarankan untuk di bawa ke RSUD Koja," ucap dia.

Fernando mengatakan, korban NA saat itu terlihat penuh luka memar di sekujur tubuh. Diduga, bekas cubitan dan pukulan.

"Kondisi NA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh. Diduga bekas cubitan dan pukulan," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Cek Rumah Pelaku

Atas temuan itu, Ketua RT turun tangan menghampiri rumah pelaku. Ternyata, anak sambung yang lain MAA (4) kondisinya juga cukup memperihatinkan di kamar mandi.

"MAA kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang. Diduga bekas cubitan dan pukulan," ucap dia.

Fernando mengatakan, pihak kepolisian telah menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Telah menganiaya kedua korban dengan cara memukul para korban dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencubit sekujur tubuh para korban dengan alasan para korban membuatnya kesal," ujar dia.

Kasus ini kini ditangani PPA Polres Metro Jakarta Utara. Fernando meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara agar melibatkan Komisi perlindungan anak terkait pemulihan gangguan psikologi para korban.