Sukses

Polisi Periksa Korban Penganiayaan Bos Perusahaan Animasi, Ini Hasilnya

Dugaan kekerasan dialami korban CS sejak 2022 hingga Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa CS, salah seorang karyawan yang menjadi korban penganiayaan dan tindakan sewenang-wenang mantan atasannya. Pemeriksaan dilakukan usai membuat laporan polisi ke Polres Meto Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus menerangkan, dugaan kekerasan dialami korban CS sejak 2022 hingga Agustus 2024. Hal itu diungkap CS pada proses pemeriksaan.

"Korban mengalami kekerasan penamparan di pipi, pengancaman, dan kekerasan verbal serta kekerasan psikis," ujar dia.

Selain kekerasan, korban juga diperlakukan tak baik saat bekerja.

"Terkait hak yang tidak didapatkan diantaranya hak cuti, hak kerja lembur melewati batas. Keterangan korban tidak dibayarkan dan juga tidak dapat hak korban untuk mendapatkan cuti hari besar keagamaan," ujar dia kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Pelecehan Seksual

Sementara itu, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami eks karyawan, Firdaus menepisnya.

"Tidak, sampai saat ini tidak ditemukan fakta korban mengalami kekerasan seksual," ujar dia.

Firdaus mengatakan, kepolisian masih mencari identitas korban lainnya baik itu eks karyawati maupun karyawan perusahaan PT Brandonville Studios Makmur.

3 dari 3 halaman

Jumlah Karyawan

Menurut data kepolisian, total karyawan dan karyawati dari PT Brandonville Studios Makmur berjumlah 230 orang.

Namun, sejauh ini hanya satu orang yang membuat laporan polisi.

"Kami masih mendalami proses pemeriksaan terhadap karyawan dan karyawati lainnya mana tau ada korban lainnya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.