Sukses

Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Sebut Suami Bos Perusahaan Animasi Tak Terlibat

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi bos PT Brandonville Studios Makmur. Dari data kepolisian, pemilik perusahaan adalah KCL, warga negara Hongkong.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi pastikan suami dari KCL, bos perusahaan animasi tak ikut terseret dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang kini sedang diusut.

Kepastian itu didapat usai dari salah satu korban inisial CS memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut kesaksiannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengatakan, tidak ada keterlibatan dari suami KCL dalam kasus ini.

"Tadi di pemeriksaan terkait peran apakah ada keterlibatan suaminya atau tidak. Hasil pemeriksaan korban menerangkan suaminya tidak terlibat dalam tindak pidana oleh KCL. Pure KCL," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Firdaus mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi bos PT Brandonville Studios Makmur.

Dari data kepolisian, pemilik perusahaan adalah KCL, warga negara Hongkong.

2 dari 3 halaman

Pencarian

Saat ini, proses pencarian masih dilakukan. Hal ini untuk dipanggil sebagai terlapor dalam kaitannya laporan dari korban.

"Saat ini masih dicari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Viral

Seorang mantan karyawan membongkar tindakan sewenang-wenang bos dari salah satu perusahaan animasi di Jakarta. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Mantan karyawan inisial CS membuat utas di akun media sosial twitter alias X terkait hal yang dialami selama bekerja di perusahaan animasi kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hal tak mengenakan itupun turut dialami karyawan lain yang bekerja di sana.

Diceritakan, karyawan perusahaan menerima kekerasan baik fisik maupun verbal dari pemilik perusahaan. CS juga bercerita dieksploitasi hingga harus pulang larut malam. Padahal, saat itu kondisinya sedang hamil.

Tak cuma itu, korban sempat dimarahi karena sempat tidak masuk kerja. Bahkan, malah terkena hukuman berupa naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari. Selain itu, korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali. Kasus ini sedang diusut Polres Metro Jakarta Pusat.

Video Terkini