Sukses

Kata Eks Jubir KPK soal Pandangan Gratifikasi Jet Pribadi Ditebengi Kaesang ke AS

KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi tersebut sebagai bentuk gratifikasi atau bukan.

Liputan6.com, Jakarta - Advokat Febri Dianysah berkomentar soal hadirnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK, Selasa (17/9/2024). Diketahui, Kaesang hadir untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bulan lalu bersama sang istri.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK ini, setelah Kaesang melakukan laporan maka KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi tersebut sebagai bentuk gratifikasi atau bukan.

“Jika hasil analisis KPK menyimpulkan gratifikasi milik negara, maka penerima wajib menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas diterima ke kas negara,” kata Febri seperti dikutip dari akun X pribadi miliknya, Selasa (17/9/2024).

Namun jika kesimpulan dari KPK sebaliknya, lanjut Febri, maka Kaesang tidak perlu membayar apa pun kas negara sehingga tindakannya bersama sang istri menggunakan jet pribadi tidak harus dipermasalahkan.

“Apapun hasil analisis KPK, Kaesang dan istri ataupun penyelenggara terkait dengan penerimaan fasilitas private jet tersebut akan lebih lega,” jelas pria yang kini menjabat sebagai Managing Director dari firma hukum Visi Law Office.

2 dari 3 halaman

2 Poin

Febri membeberkan, dua poin mengapa Kaesang dan istri bisa merasa lebih lega usai ke KPK hari ini. Pertama, Kaesang terbebas dari sangkaan pidana gratifikasi dan kedua, Kaesang mendapat pelajaran ke depan apakah penerimaan seperti itu dibolehkan atau tidak mengingat statusnya saat ini.

“Saya kutipkan bunyi Pasal 12 B & C UU Tipikor agar dibaca bersama, UU tegas menyebut konsekuensi (perlindungan) hukum jika ada pelaporan gratifikasi, termasuk batas waktu & kewajiban KPK memproses gratifikasi tersebut. Jadi klir jika Kaesang datang untjk pelaporan gratifikasi, maka ada konsekuensi hukum positif untjk Kaesang, Istri & Pejabat yang terkait,” beber Febri.

Febri mewanti, jangan samakan antara pelaporan gratifikasi di Pasal 12 C UU Tipikor pengaduan atau laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan masyarakat ke Dumas.

“Pasal 12C UU Tipikor tidak relevan lgi di peristiwa ini. Dit Gratifikasi punya fungsi yang mirip dengan Dumas sebenarnya, yaitu fungsi pemeriksa gratifikasi (untuk dilaporkan/tidak dilaporkan),” Febri menandasi.

3 dari 3 halaman

Nebeng

Diberitakan sebelumnya, Kaesang mengaku soal jet pribadi yang digunakan ke AS bersama sang istrinya bukan miliknya pribadi. Menurut dia, dirinya dan sang istri hanya menumpangi jet pribadi tersebut dengan status nebeng.

“Penggunaan pesawat itu (jet pribadi) saya numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” jelas Kaesang kepada awak media di Gedung Lama milik KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Selain itu, Kaesang menjelaskan kehadiran dirinya ke KPK hari ini sebagai sebuah inisiatif untuk meluruskan isu gratifikasi yang ramai diberitakan.

Dia menegaskan, isu gratifikasi tidak benar, karena dirinya hanya warga negara biasa dan bukan penyelenggara negara.

“Saya mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat (AS), kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara. Saya bukan penyelenggara negara,saya bukan pejabat,” tegas Kaesang.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kaesang Pangarep adalah anak ketiga atau putra bungsu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
    Kaesang Pangarep adalah anak ketiga atau putra bungsu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

    Kaesang Pangarep