Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep datang bersama kuasa hukumnya, Nasrullah, dan juru bicaranya, Francine Widjojo.
Ikut pula Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni. Mereka berempat kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Baca Juga
Kaesang berada di gedung lama KPK mulai dari pukul 10.40 WIB hingga 11.21 WIB. Usai menemui pihak terkait di dalam gedung, Kaesang menjelaskan maksud kedatangannya untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi yang ramai disorot publik.
Advertisement
Putra bungsu Presiden Jokowi itu sebelumnya dilaporkan ke lembaga antirasuah atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono.
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," ucap Kaesang kepada wartawan usai menghadap unsur KPK.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang, atau bahasa bekennya nebenglah. Nebeng pesawatnya temen saya," kata Kaesang.
Kaesang enggan menyebutkan siapa teman yang dimaksudnya itu. Dia meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke KPK. Wartawan yang masih ingin menggali keterangan, mencoba mewawancarai Kaesang hingga ke pintu mobil. Namun Kaesang mengarahkan wartawan untuk menanyakan ke juru bicara dan kuasa hukumnya.
Juru bicara Kaesang, Francine Widjojo, menyatakan kedatangan Kaesang ke KPKÂ sebagai warga negara yang taat hukum untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi.
"Walaupun Mas Kaesang tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara. Sebagaimana kita baca Pasal 12B Undang-undang Tipikor, di situ tidak termasuk," kata Francine.
Kepada wartawan Francine kemudian menjelaskan kronologi keberangkatan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.
"Terkait kejadiannya, sebenarnya waktu itu Mas Kaesang sudah rencana berangkat ke Amerika di tanggal 20 Agustus. Rencana pakai pesawat komersial. Kebetulan ada temannya yang berangkatnya searah di tanggal 20 Agustus, maka barenglah, nebeng," ujar Francine.
Saat ditanya siapa teman yang dimaksud, inisialnya, termasuk siapa saja di dalam pesawat selain Kaesang dan istrinya, Francine juga enggan menyebutkan. "Tadi sudah disampaikan ke KPK. Nanti konfirmasi saja ke sana," kata Francine.
"Mengenai detailnya, bisa tanya ke KPK. Kami sudah sampaikan detail perjalananya ke Amerika," kata kuasa hukum Kaesang, Nasrullah.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Nyali KPK Diuji
Kaesang Lapor ke KPK soal Jet Pribadi sebagai Anak Presiden Jokowi
Anak bungsu Presiden Jokowi itu telah memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat perjalanan ke Amerika Serikat. Selanjutnya, KPK akan menelaah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan dalam standar operasional prosedur (SOP), penelahaan klarifikasi membutuhkan waktu selama 30 hari kerja.
"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa tiga atau empat hari selesailah itu ya," kata Pahala di Gedung Dewan Pengawas KPK, Selasa, 17 September 2024.
Pahala juga mengapresiasi tindakan Kaesang atas inisiatifnya yang datang sendiri ke KPK dan mengklarifikasi langsung soal fasilitas jet pribadi. Walaupun dari kejadian hingga klarifikasi itu baru dilakukannya setelah 21 hari kerja.
Pahala mengatakan pada saat mendatangi Direktorat Gratifikasi KPK, Kaesang meminta penjelasan soal gratifikasi. Di satu sisi, pihak Kaesang juga telah menyiapkan sejumlah dokumen saat klarifikasi.
"Diterangkanlah ya, apa gratifikasi, ternyata beliau dan tim sudah menyiapkan dokumen yang di-download dari gratifikasi online, sudah diisi gitu ya. Kita lihat isinya, ada beberapa hal yang kalau SOP kita kan nerima laporan, kita pasti tanya lagi beberapa kronologi, detailnya gitu ya," jelas Pahala.
Pahala menyatakan Kaesang Pangarep sendiri datang ke KPK dan melaporkan hal tersebut sebagai anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara, jadi tidak ada urusan sama kakanya (Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak penyelenggara negara, berarti dengan ayahnya (Jokowi)," kata Pahala.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan klarifikasi Kaesang soal jet pribadi berlangsung di Direktorat Gratifikasi KPK. Senada dengan Pahala, Tessa mengatakan KPK akan menelaah klarifikasi Kaesang selama 30 hari ke depan.
"Dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari ke depan," ujar Tessa di Gedung KPK.
Sementara itu, mantan juru bicara KPK, Febri Dianysah, mengatakan setelah Kaesang melakukan laporan, maka KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi tersebut sebagai bentuk gratifikasi atau bukan.
"Jika hasil analisis KPK menyimpulkan gratifikasi milik negara, maka penerima wajib menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas diterima ke kas negara," kata Febri seperti dikutip dari akun X pribadi miliknya, Selasa, 17 September 2024.
Namun jika kesimpulan dari KPK sebaliknya, lanjut Febri, maka Kaesang tidak perlu membayar apa pun, sehingga tindakannya bersama sang istri menggunakan jet pribadi tidak harus dipermasalahkan.
"Apa pun hasil analisis KPK, Kaesang dan istri ataupun penyelenggara terkait dengan penerimaan fasilitas private jet tersebut akan lebih lega," ujar pria yang kini menjabat sebagai Managing Director dari firma hukum Visi Law Office.
Febri membeberkan, dua poin mengapa Kaesang dan istri bisa merasa lebih lega usai mendatangi KPK. Pertama, Kaesang terbebas dari sangkaan pidana gratifikasi. Kedua, Kaesang mendapat pelajaran ke depan apakah penerimaan seperti itu dibolehkan atau tidak mengingat statusnya saat ini.
"Saya kutipkan bunyi Pasal 12 B & C UU Tipikor agar dibaca bersama, Undang-undang tegas menyebut konsekuensi (perlindungan) hukum jika ada pelaporan gratifikasi, termasuk batas waktu dan kewajiban KPK memproses gratifikasi tersebut. Jadi klir jika Kaesang datang untuk pelaporan gratifikasi, maka ada konsekuensi hukum positif untuk Kaesang, istri dan pejabat yang terkait," beber Febri.
Baca juga Akun Fufufafa Hina Habis-habisan Prabowo dan Keluarganya, Istana: Belum Pasti Punya Gibran
Â
Advertisement
Teman Kaesang Pemilik Jet Pribadi Berinisial Y
Kaesang Pangarep mengaku perjalanannya pada 18 Agustus ke Amerika Serikat, menumpang pesawat jet milik temannya. Namun, siapa temannya yang dimaksud, Kaesang enggan menyebutnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap inisial nama teman Kaesang Pangarep yang memberikan tumpangan pesawat jet ke Amerika Serikat. "Inisial Y," kata Pahala.
Pahala mengaku tidak mengetahui nama lengkap dari sosok tersebut. Sebab, kata dia, saat proses klarifikasi, Kaesang hanya memberikan inisial nama saja.
"Nanti kita tanya, temennya siapa (nama lengkapnya). Kan beliau (Kaesang) bersedia ngasih informasi tambahan. Tadi bukan saya yang nanya. Kalau saya yang nanya pasti saya tanyakan (nama lengkapnya)," ucap Pahala.
Pahala juga tidak mengetahui perihal latar belakang sosok berinisial Y tersebut. Apakah sosok pemilik jet pribadi itu orang Indonesia atau luar negeri (WNA). "Belum tahu," singkat Pahala.
Meski begitu, Pahala memastikan pihaknya akan mempelajari dokumen dan keterangan yang disampaikan Kaesang ke KPK. Termasuk, bila perlu mengonfirmasi sosok Y.
"Nanti kita lihat ya, kita lihat ya, jadi nanti kita konfirmasi lagi seperti apa (sosok Y)," ucap Pahala.
Kakak Ipar Kaesang Ikut Naik Jet Pribadi ke Amerika
Selain itu, Pahala menjelaskan, saat klarifikasi itu, Kaesang Pangarep menyebutkan harga untuk sekali perjalanan naik jet pribadi per orang dikenakan Rp90 juta.
"Diestimasi Rp90 juta satu orang. Itu sekitar Rp90 juta satu orang," kata Pahala.
Di dalam pesawat tersebut juga bukan hanya Kaesang dan istrinya, Erina Gudono. Ada dua orang lain yakni, kakak ipar Kaesang, Nadya Gudono, dan juga salah seorang staf.
"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat. Kira-kira Rp90 juta satu orang, kalau berempat kira-kira Rp360 (juta) lah, kalau ditetapkan milik negara," kata Pahala.Â
KPK juga saat ini tengah mendalami asal muasal pesawat jet pribadi tersebut apakah milik negara atau bukan.
Baca juga: Jejak Karier Kakak Erina Gudono Nadya, Ipar Kaesang Pangarep Ikut Disorot
Â
Â
Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Kaesang
Presiden Jokowi angkat bicara soal dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi yang menyeret putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Dia menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum, termasuk Kaesang.
"Ya itu semua warga negara sama di mata hukum. Ya itu aja," kata Jokowi di Stadion Utama Gelora Bang Karno (GBK) Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menilai pemakaian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep bukan bentuk gratifikasi, melainkan bantuan dari teman semata.
"Enggak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Itu dari temannya," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Menurut Budi yang kini menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, alasan Kaesang naik jet pribadi hanya karena istrinya sedang hamil besar.
"Pokoknya udah lah. Gini loh, satu, Mas Kaesang itu kan istrinya lagi hamil 8 bulan, kan enggak boleh naik angkutan umum," kata Budi.
Apalagi, lanjutnya, Kaesang bukan penyelenggara negara atau pejabat publik sehingga tidak terkait dengan gratifikasi. "Ya enggak lah (gratifikasi). Sama aja kayak saya pinjemin kamu, temen, apalagi bukan pejabat publik," ucap Budi.
Baca juga Viral Rocky Gerung Sebut Gibran Kerap Terima Uang dari Menteri, Ini Respons KPK
Advertisement