Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
“Para saksi diperiksa untuk Tersangka HN dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Ada empat saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, KPN selaku pihak swasta, IS selaku Karyawan PT Antam Tbk, dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Advertisement
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Lima di antaranya menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan negara. Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu, karena alasan sakit, maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Lima tersangka yang menjadi tahanan kota adalah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT). Sementara tersangka Gluria Asih Rahayu (GAR) dan Suryadi Lukmantara (SL) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Kami sampaikan dalam kurun waktu 2010 sampai 2021 saudari LE, saudara SL, saudara SJ, saudara JT, saudara HKT, saudari GAR, dan saudara DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam persero telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPPLM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” jelas dia.
Advertisement
Menyalahgunakan Jasa Manufaktur
Menurut Harli, para tersangka bersama General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) menyalahgunakan jasa manufaktur sehingga mereka tidak hanya menggunakan untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan saja, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban ke PT Antam.
“Agar meningkatkan nilai jual LM para tersangka. Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena LM Antam nerupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis,” Harli menandaskan.