Sukses

Jubir Kaesang Pangarep Bantah Isi Penumpang Jet Pribadi 4: di Pesawat Isinya 8 Orang

Jubir Kaesang, Francine Widjojo membantah keterangan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan soal isi dari penumpang jet pribadi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17 September 2024, di mana kehadirannya untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi yang ramai disorot publik.

Yang menjadi sorotan adalah jumlah penumpang dalam jet pribadi tersebut. Di mana lembaga antirasuah sempat menyebut hanya empat saja.

Jubir Kaesang, Francine Widjojo membantah keterangan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan soal isi dari penumpang jet pribadi tersebut.

Pasalnya, terdapat teman dari Kaesang yang juga pemilik dari pesawat tersebut ikut dalam penerbangan ke AS. Sehingga jumlah keseluruhannya adalah 8 orang.

“Di pesawat itu ada 8 orang penumpang. 4 orang dari pemilik pesawat; dan 4 orang dari Mas Kaesang. Mereka berangkat bersamaan dari Jakarta ke Amerika,” ungkap Francine seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (18/9/2024).

Dia menyatakan, dengan adanya sang pemilik jet pribadi dalam penerbangan tersebut maka bisa dipastikan alasan Kaesang menumpang atau menebeng ke AS menjadi valid.

“Benar Mas Kaesang nebeng atau menumpang pesawat pribadi temannya. Jadi jangan berspekulasi tanpa mengonfirmasi kepada KPK,” minta Francine.

 

2 dari 2 halaman

Pulang Naik Komersil

Francine pun menegaskan, saat pulang ke Indonesia, Kaesang dan Erina menggunakan pesawat komersil.

“Mas Kaesang pulang naik pesawat komersial,” tegas dia.

Namun Francine enggan menjawab saat ditanya lebih detil soal data manifest pesawat komersil yang ditumpangi Kaesang dan Erina saat pulang ke Indonesia.

Menurut dia, info terkait hal itu sudah disampaikan langsung Kaesang ke pihak KPK pagi hari tadi.

“Mas Kaesang sudah memberikan keterangan ke KPK hari ini dalam konsultasinya dengan KPK terkait dugaan gratifikasi. Bisa ditanyakan ke KPK,” Francine menandasi.