Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy kembali menjadi sorotan ketika dibandingkan dengan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep. Publik menilai dua-duanya memiliki kesamaan kasus karena sama-sama anak pejabat publik.
Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keduanya memiliki penanganan yang berbeda.Â
Baca Juga
Asep menekankan bahwa kasus Mario Dandy bermula dari aksi flexing harta kekayaan, yang akhirnya menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo ke penjara atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun anak dari penyelenggara negara, Mario tidak bisa dikenakan gratifikasi karena masih berada dalam tanggungan keluarganya.
Advertisement
"Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi perlu dicatat nih. Anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi kalau lihat kartu keluarga, KK itu ada kan yang masih dalam tanggungan," jelas Asep di Gedung KPK, Kamis (19/9/2024).
"Tapi ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini sendiri. Dia (Kaesang) sudah punya apa namanya, penghasilan sendiri dan lain-lain. Kalau Mario Dandy, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua," tambah Asep.
KPK pun fokus pada status anak dalam tanggungan orang tua dan penghasilan sendiri dalam penanganan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.
"Kita ingin membedah, ingin memisah apakah ini kemana arahnya. Karena tentu saja juga misalkan saya dengan orang tua saya, pemberian orang kepada saya itu tidak harus selalu karena orang tua saya.
Â
Siapa Teman Kaesang Inisial Y yang Kasih Tebengan Jet Pribadi ke AS?
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa ia mendapat tumpangan dari seorang teman berinisial Y untuk bepergian ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi. Lalu, siapakah sosok Y?
Masyarakat Koalisi Anti Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa identitas Y yang dengan sukarela memberikan tumpangan kepada putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.
"Teman yang ditumpangi pesawatnya yang disebut Kaesang tersebut justru harus dipanggil dan juga diungkap oleh KPK guna kejelasan apakah fasilitas numpang tersebut sebagai gratifikasi yang dilarang atau sebaliknya," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, Boyamin juga melaporkan Kaesang Pangarep karena menikmati fasilitas jet pribadi yang diduga termasuk gratifikasi. Ia menyertakan bukti berupa MoU yang pernah ditandatangani oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Dilarang jika temannya tersebut apabila punya kepentingan dengan kerabatnya Kaesang yaitu kakaknya atau bapaknya yang pejabat negara," jelas Ketua Umum MAKI.
Dengan kehadiran Kaesang di KPK tanpa melalui undangan resmi, lembaga antirasuah tersebut diharapkan berani mengusut apakah fasilitas mewah yang diterima Kaesang termasuk dalam gratifikasi atau bukan.
"Tugas KPK untuk sambut kedatangan Kaesang dengan keberanian untuk menegakkan keadilan. KPK tidak boleh segan apalagi takut kepada Kaesang untuk ungkap kebenaran berdasar keadilan hukum," ucap Boyamin.
Advertisement
Teman Kaesang adalah Kunci
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhi Purnomo mengapresiasi inisiatif dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mendatangi KPK mengklarifikasi jet pribadi ke Amerika Serikat.
Menurut dia, setelah Kaesang mengaku nebeng pesawat teman, maka teman dari Kaesang menjadi gerbang pembuka dari ada atau tidaknya gratifikasi.
"Teman Kaesang adalah kunci ada atau tidaknya dugaan gratifikasi terkait alibi nebeng. Kedatangannya harus jadi momentum KPK menuntaskan kasus ini," kata Yudhi, Rabu (18/9/2024).
Yudhi menilai kasus Kaesang ini terlalu berbelit-belit di KPK, bahkan terkesan maju mundur. Sebab, kasus fasilitas jet pribadi yang tadinya ditangani oleh Direktorat Gratifikasi beralih ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Pengakuan Kaesang yang katanya 'nebeng' temannya, menurut Yudhi, patut ditelurusi kebenarannya baik secara baik kronologi maupun yuridis.
"Tentu KPK harus memeriksa kebenarannya dengan memanggil dan mengklarifikasi teman kaesang, siapa pun dia, terkait nebeng yang didukung dengan bukti misal ada percakapan atau bukti lainnya," tegas Yudhi.
Selain itu, seperti daftar manifes yang ada di jet pribadi tersebut hingga harga yang ditaksirnya juga harus ditelusuri untuk membuat terang kasus tersebut.
"Adapun pengecekan ini dilakukan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi tersebut ada hubungan dengan sosok penyelenggara negara atau tidak terkait dugaan gratifikasi atau hanya pertemanan belaka," kata eks penyidik KPK itu.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence