Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Diduga, kegiatan operasional keduanya, memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil. Pihaknya melalui Polsus PWP3K Direktorat PSDK dan Stasiun PSDKP Tarakan, hadir langsung ke Pulau Maratua untuk melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Baca Juga
Dua resort diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.
Advertisement
Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.
“Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi, apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel,” ujar pria yang kerap disapa Ipunk itu.
Ipunk juga menjelaskan, KKP melalui Ditjen PSDKP hadir langsung di Pulau Maratua yang lokasinya berada di gugusan pulau-pulau terluar Indonesia. Ini untuk memastikan pemerintah hadir, agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan, dimana para WNA tersebut awalnya masuk ke pulau-pulau untuk berinvestasi.
“Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI, mereka masuk dengan PMA dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai,"katanya.
Sehingga penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut.
Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K Jusuf menjelaskan, sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menegaskan bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.
“Kami masih memberi kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan usaha milik PMA tersebut tak kunjung mengantongi izin, pihaknya akan memberi sanksi administrasi, penyegelan hingga pembekuan usaha,” ujarnya.
Advertisement