Sukses

Kades di Tangerang Ditangkap Polisi, Diduga Serobot Tanah Warga

Seorang kepala desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polda Banten atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warganya sendiri.

Liputan6.com, Tangerang - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap aparat kepolisian karena dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warganya.

Penangkapan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Siagiaan itu dibenarkan Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Mirodin. 

"(Penangkapan) atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu," ujarnya, Jumat (9/20/2024).

Menurut Mirodin, Kades Tumpang ditangkap pada Senin malam 2 September 2024 tanpa perlawanan. Saat ini, Tumpang ditahan di Polda Banten.

Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Ending di desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang menjadi korban penyerobotan tanah kepala desanya. Curiga bukan dirinya sendiri yang jadi korban, warga tersebut akan mengadu ke Kementerian ATR dan juga Presiden Jokowi.

Lahan seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta itu sebenarnya sudah jadi miliknya sejak tahun 80-an yang kemudian dia wariskan kepada sang anak. Namun entah bagaimana ceritanya, dia terkejut, sertifikat yang awalnya atas nama sang anak tiba-tiba beralih menjadi tiga sertifikat atas nama sang kepala desa, Tumpang.

"Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertipikat tanah itu diubah atas nama Tumpang," ujar Ending.

 

2 dari 3 halaman

Baru Tahu Saat Pendaftaran PTSL

Ending mengaku mengetahui lahan miliknya diserobot sang kades ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 lalu. Dia mengaku memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu karena status tanahnya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB).

"Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator," kata Ending.

Namun, sertifikat yang diharapkannya jadi, tak kunjung selesai. Hingga 2024 dokumen resmi lahan senilai lebih dari Rp 2 miliar kepemilikan lahan itu, tidak kunjung dia dapatkan.

"Ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang," ujar Ending.

 

3 dari 3 halaman

Pernah Dipenjara atas Kasus Serupa

Mengetahui hal tersebut, Ending sempat mendatangi Kantor Desa Wanakerta untuk mencari sang kades dan aparat desa yang berwenang, namun tak ada yang mau memberinya penjelasan. Hingga akhirnya, Ending melaporkan sang Kades ke Polda Banten.

“Dulu itu tahun 2014, dia pernah dipenjara juga 4 tahun, sama karena pemalsuan surat tanah, sekarang malah saya yang jadi korbannya. Pokoknya, saya tak gentar, saya enggak mau damai, dia harus dipenjara dan dicopot (jadi kades),”tegasnya.