Sukses

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Akhir Pekan Sabtu 21 September 2024, Semua Bebas Melintas

Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada akhir pekan, Sabtu (21/9/2024). Artikel ini membahas waktu dan wilayah yang biasanya terkena aturan ganjil genap, serta memberikan tips berkendara yang panjang untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang selalu sibuk, telah lama memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Namun, pada akhir pekan, Sabtu (21/9/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi warga Jakarta yang ingin beraktivitas tanpa terbebani oleh aturan ganjil genap.

Meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu (21/9/2024), penting untuk memahami waktu dan wilayah yang biasanya terkena aturan ini.

Pada hari kerja Senin sampai Jumat, kebijakan ganjil genap berlaku pada jam-jam tertentu dan di beberapa wilayah utama di Jakarta.

Aturan ganjil genap di Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

2 dari 4 halaman

Tips Berkendara untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Mengingat kebijakan ganjil genap yang biasanya berlaku pada hari kerja, berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat membantu Anda mengatasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya:

1. Perencanaan Rute:

- Sebelum berangkat, periksa rute perjalanan Anda menggunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi terkini tentang lalu lintas dan kondisi jalan. Hindari rute yang biasanya padat dan carilah jalur alternatif.

2. Kondisi Kendaraan:

- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, level oli, air radiator, dan rem secara berkala. Kendaraan yang terawat dengan baik akan mengurangi risiko kerusakan di jalan.

3. Kecepatan dan Jarak Aman:

- Patuhi batas kecepatan yang ditetapkan dan selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan Anda. Ini penting untuk menghindari kecelakaan mendadak dan memberikan waktu reaksi yang cukup.

4. Penggunaan Lampu dan Sinyal:

- Selalu gunakan lampu utama saat berkendara di malam hari atau saat kondisi cuaca buruk. Jangan lupa untuk menggunakan lampu sein saat akan berbelok atau berpindah jalur.

5. Manajemen Waktu:

- Usahakan untuk berangkat lebih awal untuk menghindari jam-jam sibuk. Dengan demikian, Anda dapat menghindari kemacetan yang parah dan tiba di tujuan tepat waktu.

6. Etika Berkendara:

- Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya. Hindari perilaku agresif seperti memotong jalur atau menggunakan klakson secara berlebihan.

7. Penggunaan Teknologi:

- Manfaatkan teknologi seperti GPS dan aplikasi penunjuk jalan untuk mendapatkan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas. Beberapa aplikasi juga dapat memberikan perkiraan waktu tempuh dan rute tercepat.

8. Istirahat yang Cukup:

- Jika perjalanan Anda memakan waktu lama, pastikan untuk beristirahat secara berkala. Mengemudi dalam keadaan lelah dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

9. Keselamatan Penumpang:

- Pastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman. Untuk anak-anak, gunakan kursi khusus anak yang sesuai dengan usia dan berat badan mereka.

10. Menghadapi Kemacetan:

- Tetap tenang dan sabar saat menghadapi kemacetan. Hindari mengemudi zigzag atau menggunakan bahu jalan, karena hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta memang dirancang untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, namun pada akhir pekan, Sabtu (21/9/2024), kebijakan ini tidak akan berlaku.

Dengan memahami waktu dan wilayah yang biasanya terkena aturan ganjil genap serta menerapkan tips berkendara yang baik, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan aman. Selalu ingat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga etika berkendara demi keselamatan bersama.

 

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence