Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani Maming, Ansori, diminta bersikap tegas untuk tidak meringankan hukuman terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. Peninjauan kembali (PK) Mardani Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Demikian disampaikan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti rekam jejak majelis hakim PK Mardani Maming di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori. Nama Ansori menjadi sorotan lantaran pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.
Baca Juga
"Hakim Agung Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba coba mendapatkan keringanan hukuman," kata Yudi, Sabtu (21/9).
Advertisement
Yudi berharap, Majelis Hakim dapat secara independen dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani Maming. Yudi optimis para Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ini masih independen.
"Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK (Mardan Maming)," ungkap Yudi.
Yudi menyayangkan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. Yudi mengaskan proses peninjauan kembali atau PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan atau bahkan vonis bebas.
"Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas," tandasnya.
Ajukan PK
Nama Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Sumber: Henni Rachma Sari/Merdeka.com
Advertisement