Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Mulai hari ini di awal pekan, Senin (23/9/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan kembali setelah sempat dihentikan sementara saat akhir pekan.
Baca Juga
Advertisement
Sebab, seperti yang kita ketahui, ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.
Namun untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap memerlukan strategi dan persiapan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara roda empat atau lebih:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
Pastikan untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan Anda. Jika hari ini tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
Identifikasi rute-rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute terbaik.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga lebih ramah lingkungan.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki tujuan yang sama bisa menjadi solusi efektif. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Waktu Perjalanan yang Fleksibel:
Jika memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal atau pulang lebih malam.
6. Periksa Informasi Lalu Lintas:
Selalu periksa informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi peta, atau media sosial. Ini membantu Anda menghindari kemacetan dan menemukan rute tercepat.
7. Siapkan Dokumen Kendaraan:
Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM selalu dibawa dan dalam keadaan berlaku. Ini penting untuk menghindari masalah saat pemeriksaan oleh petugas.
8. Patuh pada Aturan Lalu Lintas:
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan. Ini tidak hanya demi keselamatan Anda, tetapi juga demi kenyamanan bersama.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di Jakarta adalah langkah penting dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Dengan memahami wilayah dan jam berlaku serta menerapkan tips-tips di atas, pengendara roda empat atau lebih dapat menghadapi kebijakan ini dengan lebih baik.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement