Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik perjudian online (judol). Satu orang pemilik sekaligus pengelola situs judi online diringkus. Dia adalah FA alias Fajri (23).
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam operasi siber, polisi menemukan adanya situs yang menyediakan judi online.
Baca Juga
Belakangan terungkap situs judi itu dikelolah oleh FA alias Fajri. Dia akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Sumatera Barat (Sumbar) pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Advertisement
"Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi FA dan dimintai keterangannya terkait kasus perjudian online. Setelah dilakukan pemeriksaan, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status FA menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Ade Safri mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Adapun, perannya sebagai pemilik dan pengelola pada situs PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/.;
"Tersangka melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumah," ucap dia.
Â
Sediakan Rekening Penampung Deposit
Ade Safri mengatakan, tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player. Karena untuk dapat memainkan game di dalam website tersebut, member harus deposit terlebih dahulu ke rekening perbankan yang tertera pada website.
"Setelah berhasil melakukan deposit selanjutnya, pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola, selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia didalam website tersebut," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement