Sukses

Polisi Tangkap 3 Pencuri Komponen BTS di Tanjung Priok, Jakarta Utara

Akibat ulah pencurian komponen BTS, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat mengalami gangguan.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tiga tersangka pencuri komponen Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibat ulah mereka, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana menjelaskan, tiga tersangka MW, RS, dan S merupakan pegawai yang bertugas melakukan perawatan tower-tower BTS di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk Tanjung Priok.

Namun, para tersangka malah mencuri pencurian komponen BTS yang berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024.

"Tower BTS sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku," ujar dia.

Krisnha mengatakan, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepada polisi, mereka mengakui komponen yang dicuri yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier. Mereka angkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 7 Tahun

Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

"Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan. Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini