Liputan6.com, Jakarta Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Marwan Ja'far, mengatakan tidak memungkinkan pihaknya melakukan pemanggilan paksa terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awal hingga akhir September 2024.
Baca Juga
"Ini waktunya sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa. Karena proses memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR," kata Ja'far kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Advertisement
Meski begitu, Ja'far berharap Pansus Haji ini dapat diteruskan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya yakni 2024-2029.
"Nah ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin. Tetapi pansus, teman-teman berharap kalau perlu, ini kalau perlu ya, pansus ini akan diteruskan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu," ujar Ja'far.
"Tetapi meskipun demikian, ini sudah close, sudah selesai dalam konteks pansus hari ini. Iya makanya itu kalau mungkin, bahasanya kalau mungkin," tambahnya.
Selain itu, Ja'far menegaskan, partainya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap ingin agar kasus dugaan pelanggaran haji 2024 tetap diusut tuntas.
"Sikap PKB firm dari awal dan tidak berubah sampai hari ini, tetap pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut," tegas Ja'far.
"Pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditemukan baik di dalam negeri maupun kita kunjungan ke Arab Saudi, kan menemukan banyak hal itu, tetap kalau PKB tegak lurus," pungkasnya.
Pansus Angket Haji Masuk Angin
Anggota Pansus Angket Haji 2024, Marwan Ja'far, mengatakan banyak dari mereka yang saat ini sudah masuk angin dalam melakukan penyelidikan penyelenggaraan haji 2024. Sehingga, Ja'far berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Pansus Haji.
"Hasilnya adalah satu poin saja ini yang paling penting dalam hal penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang seharusnya itu ditebelin dan dibuat secara transparan, sangat dihaluskan. Dalam rangka untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Ja'far.
"Justru kita berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dari temuan pansus, meskipun dalam pansus sendiri banyak yang masuk angin dan ada intervensi dari berbagai macam pihak," sambungnya.
Selain itu, Pansus Haji ini juga disebutkan oleh politikus PKB tersebut tidak independen karena adanya intervensi dari sejumlah pihak. Namun, tak disebutkan pihak yang dimaksudnya itu.
"Sehingga penyerahan terhadap aparat penegak hukum itu menjadi sangat lunak sekali," kata Ja'far.
"Jadi itu sebetulnya yang paling penting dari pansus ini, di samping memang ada pelanggaran sangat serius terhadap kuota haji yang melanggar Undang-Undang Haji, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019," sambungnya.
Oleh karena itu, pansus ini dinilainya tidak bunyi secara terang benderang dan adanya kalimat yang disembunyikan.
"Nah, dua hal ini saya kira masyarakat Indonesia perlu tahu bahwa karena saking banyaknya intervensi kanan kiri, kanan kiri, pansus ini tidak bunyi secara terang-benderang. Jadi banyak kalimat-kalimat dan diksi-diksi yang disembunyikan," ucapnya.
Kemudian, saat disinggung soal hasil pembahasan laporan akhir pansus tersebut tidak secara eksplisit menyampaikan adanya pelanggaran, hal ini pun diamini olehnya.
"Tidak ada, jadi sangat dibuat sehalus mungkin. Meskipun masih menyebut APH, tapi dibuat sehalus mungkin. Sehingga, katakanlah tidak bisa ditangkap secara terang benderang oleh aparat penegak hukum," tegas Ja'far.
"Meskipun saya yakin APH sudah ngerti apa maksud dan tujuan dari pansus ini. Tapi sengaja tidak dibuat secara terang-benderang," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement