Sukses

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 25 September 2024, Cek Selengkapnya!

Pada hari ini, Rabu (25/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Bagaimana aturannya?

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan terbesar di dunia yang sering kali menghadapi kemacetan lalu lintas parah hampir di setiap harinya.

Untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama stakeholder terkait menerapkan sistem ganjil genap.

Pada hari ini, Rabu (25/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Mengingat hari ini tanggal ganjil, makan hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas. Sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips Berkendara Roda Empat

Untuk memastikan perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman meskipun ada pemberlakuan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:

1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:

Pastikan nomor plat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tidak, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau aplikasi ride-sharing.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Cari tahu rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute terbaik.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jakarta memiliki berbagai opsi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Menggunakan transportasi umum dapat menghemat waktu dan biaya.

4. Berangkat Lebih Awal:

Jika Anda harus menggunakan kendaraan pribadi, cobalah untuk berangkat lebih awal sebelum jam berlaku ganjil genap dimulai.

5. Tetap Patuh pada Aturan Lalu Lintas:

Meskipun mungkin tergoda untuk menghindari aturan ganjil genap, penting untuk tetap patuh demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

6. Periksa Kondisi Kendaraan:

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima untuk menghindari masalah di jalan. Periksa oli, rem, ban, dan bahan bakar sebelum berangkat.

7. Siapkan Hiburan di Mobil:

Menghadapi kemacetan bisa sangat membosankan. Siapkan playlist musik atau podcast favorit untuk menemani perjalanan Anda.

8. Tetap Tenang dan Sabar: Kemacetan adalah bagian dari kehidupan di kota besar seperti Jakarta. Tetap tenang dan sabar adalah kunci untuk menghindari stres di jalan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.