Sukses

5 Kapal Asing Berbendera Filipina dan Malaysia Kedapatan Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Penangkapan empat KIA Filipina bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indoensia (WPPNRI) 717.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan lima unit Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan yang sedang beraksi di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, dan Selat Malaka. Lima unit kapal tersebut masing-masing empat berbendera Filipina dan sisanya berbendera Malaysia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat Konferensi Pers Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, menjelaskan, penangkapan lima KIA tersebut merupakan bukti pemerintah dalam hal ini KKP hadir menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga sektor kelautan dan perikanan.

Pria yang kerap disapa Ipunk itu, menjelaskan, penangkapan empat KIA Filipina bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indoensia (WPPNRI) 717, yang kemudian berhasil menghentikan empat kapal ikan asing berbendera Filipina yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan yang sah atau ilegal.

“Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data tersebut dilakukan analisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik kami. Kemudian diteruskan ke KP Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut,” jelasnya, Rabu (25/9/2024).

Ipunk juga menjelaskan, satu set KIA tersebut berupa dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT, kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan yang terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.

“Penangkapan satu kesatuan kapal operasi KIA Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama, namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada di lokasi,"katanya.

 

2 dari 2 halaman

Memasang Rumpon Diperbatasan

Modusnya, mereka keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon diperbatasan. Lalu terkait taksiran kerugian, lanjut Ipunk, pihaknya memastikan, kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh KIA cukup besar, bahkan lebih besar dari kerugian ekonomi.

“Jika dievaluasi terhadap produktivitas keempat kapal tersebut selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang dialami. Kerusakan ekologi justru yang lebih besar, karena mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang," tegasnya.