Sukses

Kasasi JPU Ditolak, MA: Vonis Bebas Fatia-Haris Berkekuatan Hukum Tetap

Melalui putusan tersebut, TAUD menilai MA berhasil menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) mengonfirmasi, kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kriminalisasi terhadap keduanya telah ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung (MA). 

“Kasasi telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris Azhar pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” kata TAUD seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/9/2024).

Melalui putusan tersebut, TAUD menilai MA berhasil menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana. 

“Putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ungkap TAUD.

TAUD optimistis, putusan tersebut menyalakan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua untuk terus bersuara.

“Putusan ini sudah semestinya menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim di setiap tingkat pengadilan ketika mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup,” TAUD menandasi.

TAUD adalah tim hukum yang terdiri dari sejumlah nama. Mereka adalah Asfinawati, Nurkholis Hidayat, Muhammad Isnur, Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy dan M. Al-Ayubi Harahap.

Sebagai informasi, Fatia dan Haris sebelumnya dihadapkan ke persidangan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan usai memaparkan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu. Penelitian itu dilakukan oleh 9 lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia. 

 

2 dari 2 halaman

Hakim Vonis Bebas

Hasil investigasi itu disampaikan dengan tema #BersihkanIndonesia melalui podcast NgeHAMtam di kanal youtube Haris Azhar yang memuat judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.

Usai dilaporkan, kasus naik ke ranah persidangan di PN Jakarta Timur selama hampir 9 bulan (3 April 2023 hingga 8 Januari 2024). Hasilnya, putusan hakim memvonis bebas keduanya dari segala tuntutan maupun dakwaan karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.