Sukses

KPK: 14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Mangkir Panggilan karena Khawatir Penipuan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa 14 saksi lainnya tidak hadir karena mengaku khawatir panggilan tersebut palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (24/9/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa 14 saksi lainnya tidak hadir karena mengaku khawatir panggilan tersebut palsu. KPK menegaskan bahwa pemanggilan resmi dilakukan sesuai prosedur untuk mempercepat proses hukum.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," ucap Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).

Tessa menjelaskan dalam surat panggilan resmi yang dilayangkan oleh penyidik KPK tertera kop surat, lalu tercantum juga identitas serta keperluan saksi yang bersangkutan diperiksa.

Bahkan penyidik juga menyertakan nomor handphone untuk bisa dihubungi atau nomor telepon KPK.

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor Kpk apakah betul ini adalah surat panggilan kpk atau tidak," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3 Saksi Diperiksa

Sementara untuk ketiga saksi yang hadir diperiksa penyidik adalah mantan ajudan Kasuba, Zaldi H Kasuba; Rudi Yonas seorang wiraswasta, dan Musnawati Hi Abdul Rajak yang merupakan Mantan Staff di BPKAD Malut.

"Saksi didalami terkait dengan aset milik AGK," Tessa menyebutkan.

Penyidik Antirasuah juga sebelumnya sempat memeriksa istri Kasuba Faoniah H Jauhar terkait kasus TPPU suaminya itu. istri Kasuba dicecar penyidik perihal perannya dan sejumlah aset hasil gratifikasi suaminya itu.

"Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka serta aset-aset tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (23/9).

 

3 dari 3 halaman

Kasus TPPU AGK

Tessa juga menyebut pada pemeriksaan terkait dengan kasus TPPU Kasuba, semestinya ada sembilan orang yang bakal dicecar KPK. Hanya saja lima orang saksi saja yang hadir.

Dua diantaranya tidak hadir tanpa keterangan, dan dua orang diminta untuk penjadwalan ulang.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara," ucap Tessa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini