Sukses

Kubu Sespri Ketum PBNU Protes Putusan PKB

Calon anggota DPR terpilih Achmad Ghufron Sirodj diganti dan dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Liputan6.com, Jakarta - Calon anggota DPR terpilih Achmad Ghufron Sirodj diganti dan dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sosok yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu melakukan perlawanan, dengan menggugat Ketum PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kubu Ghufron yang tergabung dalam aliansi relawan pendukung Ach Ghufron Sirodj ikut merespons persoalan ini. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama mendesak KPU mengembalikan posisi Ghufron sebagai anggota DPR terpilih sesuai hasil Pemilu 2024.

"Menuntut kepada KPU untuk mengembalikan mandat kedaulatan kami berupa batalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, dan kembalikan posisi H Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024," kata koordinator aliansi relawan pendukung Ghufron, Izzul Ashlah kepada wartawan, Rabu (25/9).

Mereka mengaku tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil pemilu 2024.

Kedua memohon dan mendesak Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ikut memutuskan persoalan ini.

"Kami mengutuk dan memberi peringatan keras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H Ach Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu," lanjutnya.

Selain Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR terpilih PKB daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf juga dipecat PKB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugat ke PN Jakpus

Ghufron dan Irsyad Yusuf menggugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

Sumber: Yacob Billiocta/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.