Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong agar Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal itu berkaitan dengan tiga surat tentang TAP MPR terkait Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Baca Juga
MPR telah menerima surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai 1960-2002, TAP MPRS Nomor 33 MPRS 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Advertisement
Dengan tidak berlakunya TAP MPR tersebut, tuduhan terhadap Soekarno telah gugur demi hukum.
"Dan tuduhan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK 2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Kedua, surat dari Fraksi Golkar tentang Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD telah mengambil keputusan.
TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Namun penyebutan Presiden Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah meninggal dunia.
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," tuturnya.
Terakhir adalah surat Fraksi PKB terkait TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Rapat gabungan pimpinan MPR dan DPD menegaskan pertanggungjawaban Presiden Gus Dur sudah tidak lagi berlaku kedudukan hukumnya.
"Sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR nomor 1/MPR 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum MPRS dan MPR RI tahun 1960-2002," papar dia.
MPR telah menjawab semua surat penting terkait TAP MPR itu sebagai bagian mewujudkan rekonsiliasi nasional.
MPR mendorong agar Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden Gus Dur diberikan penghargaan yang layak atas jasa dan pengabdiannya.
"Selaras dengan pemikiran tersebut dalam semangat persatuan dan kesatuan, serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Bamsoet.
MPR Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Bahas Pemulihan Nama Baik
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi Partai Golkar agar MPRÂ RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Bamsoet menyebut Fraksi Golkar meminta penjelasan khusus yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.
"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran pimpinan MPR RI," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Bamsoet mengatakan, sebelum mengakhiri masa jabatan, pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI.
"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat, maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR. Betapa indahnya dunia ini," kata Bamsoet.
Dikatakan Bamsoet, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. "Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal," kata Bamsoet
Menurut Bamsoet, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan antaranak bangsa. Sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement