Sukses

Pemkot Jaksel Tetapkan Simpang CSW-Senayan Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Pemkot Jaksel menetapkan Jalan Sisingamangaraja yang ada di antara Simpang CSW hingga Bundaran Patung Pemuda Senayansebagai kawasan tertib lalu lintas. Diharapkan kawasan ini akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan lainnya di Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menetapkan simpang CSW hingga Patung Pemuda Senayan menjadi kawasan tertib lalu lintas. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di kawasan tersebut.

"Tentunya dengan ditetapkannya Jalan Sisingamangaraja menjadi kawasan tertib lalu lintas, saya mohon kepada semuanya wajib mentaati rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalur ini," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Munjirin mengatakan, sepanjang 1,8 kilometer (km) Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Simpang CSW hingga Patung Pemuda Senayan menjadi kawasan tertib lalu lintas di Jakarta Selatan.

Diharapkan kawasan ini akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan lainnya.

"Hari ini kita sudah mulai sosialisasikan di media sosial, jadi kepada warga masyarakat, saya mohon untuk ikut serta dalam mempublikasikan kawasan tertib lalu lintas ini," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natallia Rungkat menambahkan, setiap hari sudah ada petugas yang berjaga di kawasan ini, baik di Simpang CSW maupun di Bundaran Patung Pemuda Senayan.

"Kami ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat pengguna jalan bahwa terhitung hari ini Jalan Sisingamangaraja sudah menjadi kawasan tertib lalu lintas," ujar Yunita.

 

2 dari 2 halaman

Tekan Angka Kecelakaan dengan Tertib Lalu Lintas

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa tertib dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas yang ada, untuk menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran berlalu lintas.

Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 11.629 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta selama periode 2023. Jika dibandingkan dengan periode 2022 yang hanya tercatat 10.494 kasus, jumlah angka kecelakaan lalu lintas pada 2023 lebih besar.