Sukses

Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo menegaskan, pihaknya konsisten menyempurnakan instrumen Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo menegaskan, pihaknya konsisten menyempurnakan instrumen Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) guna memastikan penilaian akurat, komprehensif, dan relevan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah.

Yusharto menilai, penilaian ITKPD dilandasi oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 000.10.5-240 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengukuran ITKPD. Ia menyebut, payung hukum tersebut akan dinaikkan ke tingkat regulasi yang lebih tinggi dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pada tahun 2025.

"Adapun indikator yang digunakan pengukuran ITKPD berasal dari 46 indeks atau data sekunder lainnya yang diampu oleh 23 kementerian/lembaga (K/L) dan beberapa indeks dari K/L diadopsi secara utuh dan ada pula yang secara parsial," ujarnya.

Yusharto pun menyebut, ada pula beberapa data yang diolah secara mandiri agar sesuai dengan konsep ITKPD yang telah disusun.

"Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dibebankan untuk melakukan input data secara khusus dalam penilaian ITKPD ini," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dimanfaatkan Baik oleh Pemda

Yusharto mengungkapkan, penilaian ITKPD 2024 akan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data indikator, pengukuran dan analisis, penyusunan laporan dan rekomendasi, serta sosialisasi hasil penilaian.

"Terkait pengumpulan data indikator telah dilakukan oleh tim sejak bulan Agustus 2024 dan akan dilakukan cut off pada Oktober 2024," ungkapnya.

"Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penilaian dan analisis serta penyusunan rekomendasi pada November 2024, serta disosialisasikan pada Desember 2024," jelas Yusharto.

Ia pun berharap agar penilaian ITKPD yang akan menghasilkan beberapa keluaran dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah untuk menggambarkan kondisi tata kelola Pemda secara komprehensif dan lintas sektor.

"Hal itu sebagai alternatif untuk bahan evaluasi pedoman intervensi pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap pemerintah daerah," ujar Yusharto.

 

Di sisi lain, Perwakilan Tim Kemitraan, Sigit Murwito mengatakan, ITKPD memiliki peran strategis sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan di tingkat pusat.

"ITKPD memberikan gambaran komprehensif mengenai tata kelola pemerintahan daerah, ini hasilnya dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk menyusun kebijakan yang tepat dengan mempertimbangkan variasi daerah, baik dari segi kemampuan maupun capaian pembangunan," katanya.

"Hasil pengukuran ITKPD dapat dijadikan sebagai helicopter view bagi pemerintah pusat untuk melihat keserasian atau sinkronisasi pembangunan dari pusat hingga daerah," jelas Sigit.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.