Sukses

PDIP Jelaskan soal Pemecatan Tia Rahmania, Batal Jadi Anggota DPR

Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR, digantikan Bonnie Triyana.

Liputan6.com, Jakarta - PDIP memecat Caleg terpilih dari Dapil Banten 1, Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Hal itu berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR, digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.

Diketahui, nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara anggota DPR periode 2024-2029.

Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.

Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.

2 dari 2 halaman

Penjelasan PDIP

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menegaskan, pemecatan tidak berkaitan dengan kritik Tia ke KPK.

“Tidak benar sama sekali,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

Menurut Djarot, Tia digugat oleh Bonnie dan hasilnya kalah di Mahkamah Partai.

“Tia diganti karena persoalan perselishan hasil suara dan diputuskan bersalah sama mahkamah partai."

"Dia digugat sama Bonnie Triana,” pungkasnya.